Jakarta (ANTARA News) - Pengusaha Tubagus Chaeri Wardhana alias Wawan menyediakan uang Rp1 miliar untuk ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar melalui pengacara Susi Tur Andayani, kata jaksa penuntut umum Edy Hartoyo.

"Atas permintaan Ratu Atut Chosiyah, kemudian Tubagus Chaeri Wardana Chasan menyampaikan kepada terdakwa hanya bersedia menyiapkan uang Rp1 miliar untuk diberikan kepada M Akil Mochtar yang akan diserahkan melalui terdawka pada esok harinya," kata jaksa penuntut umum Edy Hartoyo, di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin.

Hal tersebut terungkap pada sidang pembacaan dakwaan terdakwa Susi Tur Andayani, pengacara yang menjadi perantara pemberian uang kepada Akil, dari Wawan.

Pemberian uang tersebut ditujukan agar Akil memenangkan perkara pemilihan kepala daerah (pilkada) kabupaten Lebak yang dimenangkan oleh pasangan Iti Oktavia Jayabaya dan Ade Sumardi dan digugat oleh pasangan Amir Hamzah dan Kasmin.

Amir Hamzah lalu menunjuk Susi Tur Andayani, yang dulunya anak buah Akil saat masih praktek pengacara di Pontianak, Kalimantan Barat, sebagai kuasa hukumnya.

"Pada 26 September 2013, Susi Tur Andayani mengikuti pertemuan di kantor Gubernur Banten yang dihadiri antara lain Ratu Atut Chosiyah, Amir Hamzah dan Kasmin. Dalam pertemuan itu Amir Hamzah melaporkan kepada Ratu Atut mengenai peluang dikabulkannya perkara permohonan keberatan hasil pilkada kabupaten Lebak. Atas laporan itu Ratu Atut Chosiyah menyampaikan agar dilakukan pengurusan perkaranya melalui Akil Mochtar yang sudah dikenalnya seperti saudara sendiri," kata jaksa Edy.

Akil dalam perkara sengketa itu menjadi ketua panel hakim konstitusi bersama dengan Maria Farida Indrati dan Anwar Usman.

Selanjutnya pada 28 September 2013, Akil melalui hubungan telepon dengan Susi meminta untuk disiapkan Rp3 miliar agar pilkada Lebak dapat diulang karena pada Senin, 30 September 2013 akan dilakukan rapat pleno hakim.

"Suruh dia siapkan tiga M-lah biar saya ulang...karena besok Senin itu musyawarah akhir," kata jaksa mengulang pernyataan Akil kepada terdakwa Susi. Akil pun mengatakan sudah mengutus Wawan untuk pengurusan perkara tersebut.

Pada 30 September, Susi dihubungi melalui telepon oleh Amir Hamzah yang memberitahukan bahwa Wawan menyetujui untuk membantu menyediakan uang yang diberikan kepada Akil Mochtar, Susi yang sedang berada di Lampung diminta segera ke Jakarta untuk bertemu Wawan.

Saat Susi dan Wawan sedang berdiskusi mengenai permohonan Akil tersebut di hotel Ritz Carlton pada 30 September, Akil mengirim SMS kepada Susi berisi "belum ada kabar dari mereka tks,", sehingga akhirnya Wawan pun memberitahukan hasil diskusi "Pak, Wawan udah ngobrol dengan Bu Susi, Bu Susi akan laporan langsung ke Bapak, terima kasih".

Wawan kemudian melaporkan kepada Atut mengenai pengurusan sengketa tersebut melalui telepon dan dijawab oleh Ratu Atut "Enya sok atuh, ntar di ini-in".

Mengetahui dari Susi bahwa jumlah permintaannya kurang, Akil pun tampak enggan memenuhi permintaan Susi dengan mengirimkan SMS "ah males aku gak bener janjinya," tapi Susi tetap membujuk agar Akil bersedia membantu.

Wawan meminta stafnya di PT Bali Pacific Pragama bernama Ahmad Farid Asyari dari bagian keuangan mengambil uang Rp1 miliar yang diterima di hotel Allson pada 1 Oktober 2013.

Dalam putusan MK pada hari itu, ternyata MK memerintahkan KPU Lebak melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara, sehingga diartikan Susi bahwa permintaanya diluluskan oleh Akil.

Setelah sidang, Susi ingin memberikan uang Rp1 miliar itu kepada Akil, tapi karena tidak bisa bertemu Akil yang masih sidang Jawa Timur akhirnya uang disimpan di rumah orang tua Susi di Jalan Tebet Barat No 30 Jakarta Selatan.

Sementara Amir melaporkan kepada Atut melalui SMS "Laporan Bu, MK putuskan PSU (pemilihan suara ulang). Kalau kita buat PSU di Desember atau mundur lagi itu lebih baik. Kalau kondisi politiknya terus memanas KPU mungkin akan tidak siap bu. Trim bu atas kebaikannya."

Susi pada 2 Oktober pun memberitahukan Wawan melalui SMS "ass Pak...terima kasih pak..Lebak sudah menang...was" dan dijawab Wawan "kita yang terima kasih..udah dibantu ibu".

Selanjutnya sekitar pukul 22.30 WIB Susi pun ditangkap KPK di rumah pribadi Amir Hamzah di Lebak, sedangkan tas berisi Rp1 miliar yang disimpan di rumah orang tua Susi disita petugas KPK.

Selain pilkada Lebak, Susi pun didakwa menjadi perantara pemberian uang kepada Akil dalam kasus sengketa pilkada Lampung Selatan.

Atas perbuatan Susi tersebut, ia diancam pidana dalam pasal 12 huruf c UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU no 20 ahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang hakim yang menerima hadiah dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014