Jakarta (ANTARA News) - Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan mengingatkan kepada 191 pemerintah daerah, termasuk DKI Jakarta, untuk segera menyampaikan Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun anggaran 2014 sebelum pertengahan Maret.

"Kami ingatkan agar dapat segera mengirimkan Perda APBD tahun 2014 sebelum batas waktu, sehingga dapat terhindar dari pengenaan sanksi," ujar Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Boediarso Teguh Widodo dalam surat resmi di Jakarta, Senin.

Boediarso menjelaskan APBD mempunyai peran yang sangat penting dalam stimulasi pertumbuhan perekonomian di daerah, sehingga diharapkan pelaksanaan APBD telah dimulai tepat waktu pada awal tahun anggaran.

Namun, masih ada 191 pemerintah daerah yang belum menyampaikan Perda APBD tahun anggaran 2014 dalam bentuk "hardcopy" maupun "softcopy" sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 04/PMK.07/2011.

Memenuhi ketentuan pasal 17 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010, bagi daerah yang belum menyampaikan Perda APBD sampai pertengahan Maret tahun berjalan akan dikenakan sanksi berupa penundaan 25 persen dari DAU setiap bulan.

Daerah yang dikenakan surat peringatan keterlambatan penyampaian antara lain Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jambi, Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Sulawesi Utara dan Provinsi Papua.

Kemudian, Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Barat, Provinsi Kalimantan Selatan, Provinsi Nusa Tenggara Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur, Provinsi Maluku Utara, Provinsi Bangka Belitung serta 152 pemerintah kabupaten dan 25 pemerintah kota.

Pewarta: Satyagraha
Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014