Jakarta (ANTARA News) - Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kemendagri Tanribali Lamo mengatakan Badan Pengawas Pemilu sebaiknya menyampaikan penolakan secara formal terkait distribusi honor saksi parpol.

"Sebaiknya, kalau memang sikap Bawaslu seperti itu (menolak), hendaknya disampaikan secara resmi dan tertulis, supaya jelas," kata Tanribali di Jakarta, Selasa.

Penolakan secara resmi tersebut perlu disampaikan oleh Bawaslu sebagai lembaga penyelenggara Pemilu yang berkepentingan melakukan pengawasan pemungutan suara Pemilu.

Pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri, bergantung kepada Bawaslu sebagai institusi yang berwenang dalam mengawasi Pemilu, kata Tanribali.

Kemendagri berwenang memberikan rekomendasi kepada Kementerian Keuangan terkait usulan permintaan dana tambahan sebesar Rp700 miliar untuk dana saksi parpol.

Namun, Mendagri Gamawan Fauzi mengatakan pihaknya tidak akan memberikan rekomendasi sepanjang tidak ada lembaga yang bertanggung jawab serta persetujuan semua parpol peserta Pemilu.

"Saya tidak akan merekomendasi jika tidak jelas siapa yang mempertanggungjawabkan dan tidak ada kesepakatan antara parpol peserta Pemilu," kata Gamawan.

Sebelumnya, anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas mengatakan pihaknya menghentikan pembahasan usulan dana saksi parpol mengingat waktu pelaksanaan Pemilu semakin dekat dan tidak tercapai kesepakatan dengan Pemerintah.

"Tidak ada lagi pembahasan, dan tidak mungkin lagi rasanya karena waktunya sudah akhir Februari. Kalau tidak jelas nanti bisa-bisa tidak terlaksana. Bawaslu sudah tidak berharap lagi," kata Anggota Bawaslu Endang Wihdatiningtyas di Jakarta, Selasa.

Dia menjelaskan pada rapat pleno terakhir di Bawaslu sudah tidak lagi dibicarakan mengenai dana saksi parpol, juga Mitra PPL.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Muhammad menyayangkan sikap Pemerintah karena tidak kunjung mengundang untuk pembahasan lebih lanjut mengenai dana saksi parpol.

"Pertemuan terakhir di Kantor Menko Polhukam, yang saat itu dipimpin Sekretaris Menko Polhukam. Kesimpulan rapatnya di poin empat mengatakan terkait pembahasan saksi itu ditunda, menunggu pembahasan lanjutan," ujar dia.

(F013/I007)

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014