Jakarta (ANTARA News) - Pengamat penyiaran Amir Effendi Siregar menilai pemerintah kejar tayang dengan menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika nomor 32 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial.

"Mahkamah Agung telah menyatakan Permen nomor 22 tahun 2011 tentang digitalisasi bertentangan dengan UU 32 tentang penyiaran, namun tetap dicari lubangnya dengan mengeluarkan permen pengganti yaitu Permen nomor 32 tahun 2013, sehingga seakan melawan MA dan kejar tayang," kata Effendi dalam diskusi  televisi digital oleh Aliansi Jurnalis Independen (AJI) di Jakarta, Rabu.

Dia menyebut dua prinsip besar dalam mengatur penyiaran, yaitru prinsip kebebasan dan prinsip universal atau keberagaman.

Effendi menyebut Peraturan Menkominfo nomor 32 tahun 2013 bertentangan dengan kedua prinsip besar itu karena Menkominfo dapat dianggap bekerja sendiri dalam mengatur proses digitalisasi televisi.

"Dalam Peraturan Menkominfo nomor 32 tahun 2013 Komisi Penyiaran Indonesia tidak dimasukkan sebagai pihak yang terlibat dalam proses digitalisasi televisi," ujar dia.

Namun Staf Ahli Menkominfo Henry Subiakto menegaskan pemerintah tidak otoriter dan memastikan KPI memiliki kewenangan lebih besar terkait isi penyiaran digital. "Sehingga akan dipastikan adanya keberagaman isi tayangan dan pemilik ijin penyiaran," kata Henry dalam forum yang sama.

Henry mengingatkan Peraturan Menkominfo nomor 22 tahun 2011 dibatalkan MA lantaran isinya bertentangan dengan undang-undang penyiaran sehingga upaya digitalisasi televisi yang diatur Peraturan Menkominfo nomor 32/2013 tetap dapat berjalan.

"Jadi MA bukan tidak memperbolehkan Kemenkominfo mengatur tentang digitalisasi televisi," ujar dia.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Tifatul Sembiring menandatangani Peraturan Menteri No. 32 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Penyiaran Televisi Secara Digital dan Penyiaran Multipleksing Melalui Sistem Terestrial sebagai pengganti peraturan sebelumnya Peraturan Menkominfo No. 22 tahun 2011.

Pewarta: Rangga
Editor: Jafar M Sidik
Copyright © ANTARA 2014