Jakarta (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) mengundang partisipasi masyarakat untuk memulai konsultasi publik dalam penyusunan Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika (RPM) tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Keperluan Satelit dan Orbit Satelit.
Menkominfo Budi Arie Setiadi dalam siaran pers di Jakarta, Rabu (3/4), mengatakan naskah Rancangan Peraturan Menkominfo (RPM) dapat diunduh masyarakat di sini.

"Untuk penyempurnaan dan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika tersebut dilakukan konsultasi publik sampai dengan tanggal 20 April 2024 dan masukan dapat disampaikan melalui email ke alamat sury002@kominfo.go.id, mtau003@kominfo.go.id, fauz001@kominfo.go.id, dan lign001@kominfo.go.id," kata Budi.

Baca juga: Kemenkominfo buka konsultasi publik penggunaan SFR untuk komunikasi

Tren dan teknologi satelit dalam satu dekade terakhir mengalami banyak perubahan dan perkembangan seperti perkembangan teknologi High Throughput Satelit (HTS), Earth Stations In Motion (ESIM), serta satelit Internet of Things (IoT).

Untuk mengakomodasi perkembangan tren dan teknologi tersebut perlu dilakukan penyempurnaan atas regulasi penggunaan satelit dan orbit satelit di Indonesia yang sebelumnya telah diatur dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 21 Tahun 2014 tentang Penggunaan Spektrum Frekuensi Radio untuk Dinas Satelit dan Orbit Satelit.

Menkominfo mengatakan penyempurnaan regulasi penggunaan satelit dan orbit satelit perlu dilakukan untuk menyederhanakan birokrasi dan perizinan satelit di Indonesia.

Selain itu, mendorong peningkatan penyediaan kapasitas satelit nasional yang tidak hanya bertumpu pada penggunaan filing satelit Indonesia namun dapat juga melalui kerja sama dengan operator satelit global.

Baca juga: Menkominfo minta Balmon SFR Palembang sosialisasikan program digital
 
RPM tersebut akan mengatur ketentuan penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan satelit dan orbit satelit yang pada pokoknya sebagai berikut:
 
  1. Pendefinisian terminologi terkait penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan satelit dan orbit satelit;
  2. Penggunaan spektrum frekuensi radio untuk keperluan satelit, meliputi ketentuan mengenai: a. izin stasiun radio stasiun bumi; b. izin stasiun radio angkasa; c. pendaftaran dan pemberian tanda pengenal stasiun bumi; d. notifikasi stasiun bumi ke Internasional Telecommunication Union; e. stasiun bumi di pesawat udara dan kapal laut; dan f. penggunaan satelit asing;
  3. Penggunaan orbit satelit, meliputi ketentuan mengenai: a. pendaftaran filing satelit; b. koordinasi satelit; c. pengadaan satelit; d. peluncuran dan penempatan satelit serta tanggung jawab perdata; e. pengoperasian satelit; f. akhir umur masa operasi satelit; g. tidak ada satelit di slot/lokasi orbit satelit; h. hak penggunaan filing satelit Indonesia; i. biaya filing satelit; dan j. kapasitas satelit nasional;
  4. Pengawasan dan pengendalian;
  5. Ketentuan mengenai kuasa perhitungan (accounting authority);
  6. Ketentuan peralihan terkait penggunaan satelit asing, ISR angkasa, dan hak penggunaan filing satelit Indonesia yang telah diterbitkan sebelumnya
Adapun penyusunan peraturan perundang-undangan lewat konsultasi publik merupakan amanat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan beserta perubahannya.

Baca juga: Ditjen SDPPI ajak mahasiswa kenali AI bidang spektrum frekuensi radio

Baca juga: UI soroti pentingnya radio frekuensi untuk kesejahteraan masyarakat

Pewarta: Abdu Faisal
Editor: Siti Zulaikha
Copyright © ANTARA 2024