Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengizinkan terdakwa kasus korupsi pengadaan segel sampul surat suara Pemilu 2004 Daan Dimara keluar dari tahanan sementara untuk melaporkan dugaan sumpah palsu yang dilakukan Hamid Awaluddin kepada pihak kepolisian. Pemberian izin tersebut menyusul permintaan penasehat hukum Daan Dimara, Erik S Paat kepada majelis agar kliennya diizinkan keluar dari tahanan di Polda Metro Jaya untuk melaporkan dugaan sumpah palsu tersebut. "Saya mengajukan kembali permohonan untuk melaporkan dugaan sumpah palsu yang dilakukan oleh Hamid Awaluddin, kita akan melaporkannya pada Kamis (14/9) kepada pihak kepolisian," kata Erik dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Selasa. Laporan tersebut tentunya, masih menurut Erik, harus dilakukan oleh Daan Dimara, sehingga karena kliennya ditahan maka memerlukan izin untuk keluar dan mendatangi kantor Polisi. Menanggapi permintaan itu, Ketua Majelis Hakim Gusrizal kemudian menanyakan pada JPU apakah siap mengkoordinasikan pengamanan terhadap Daan selama ia melapor kasus tersebut ke kantor polisi. "Kami akan melakukan koordinasi dengan penasehat hukum dan juga dengan petugas," kata salah satu anggota tim JPU Tumpak Simanjuntak. Majelis kemudian meminta agar Daan melapor ke kantor polisi terdekat dengan tempat penahanannya yaitu Polda Metro Jaya. Majelis hakim yang diketuai oleh Gusrizal akan melanjutkan persidangan pada Jumat (15/9) dengan agenda pembacaan putusan pada pukul 14.00 WIB. Sebelumnya dalam persidangan yang berlangsung Selasa (29/8) JPU menuntut agar majelis menjatuhkan vonis enam tahun enam bulan dan denda Rp300 juta subsidair enam bulan dan juga mengganti kerugian negara yang mencapai Rp3,54 miliar ditanggung renteng dengan Untung Sastrawijaya atau dipidana selama-lamanya tiga tahun. Daan Dimara didakwa memperkaya rekanan pengadaan segel surat suara pemilu 2004 senilai Rp3,54 miliar.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006