Kuta (ANTARA News) - Beni Irawan, salah seorang pelaku kejahatan terbaru di tanah air, yakni terorisme ber-Internet (Cyber-Terrorism/CT), kemungkinan dapat digiring ke Bali, kata Kepala Bagian Reserse Kriminal Kepolisian Negara RI (Kabareskrim Polri), Komjen Pol Drs Makbul Padmanagara. "Dia bisa saja diboyong ke Bali, apabila memang diperlukan untuk proses hukum lebih lanjut di daerah ini," ujarnya di Kuta, Bali, Selasa. Di sela-sela kegiatan International Drug Enforcement Conference (IDEC) yang diikuti peserta dari 16 negara, Makbul menyebutkan, ada dua faktor yang memungkinkan seorang tersangka bisa diproses hukum di suatu daerah, pertama berdasarkan lokasi kejadian perkara (locus delicty), dan kedua menyangkut para saksi. Ia menyebutkan, petugas kini tinggal mempertimbangkan jumlah saksi yang nantinya muncul dalam kasus tersebut. "Bila sebagian besar saksi yang termuat dalam berkas perkara berdomisili di luar Bali, tentu untuk praktisnya persidangan Beni dilakukan tidak di Bali," ucapnya. Masalah tempat dan proses hukum lebih lanjut terhadap tersangka Beni Irawan belum dapat ditentukan sekarang, karena masih harus menunggu perkembangan lebih lanjut, kata Makbul. Ia mengungkapkan, tersangka utama dari tindak kejahatan itu ialah terpidana mati bom Bali 2002, Imam Samudra alias Abdul Azis, yang saat kejadian masih mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kerobokan, Bali. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006