Legalitas penyelenggaraan Pileg dan Pilpres masih dipertanyakan keabsahannya karena payung hukum pelaksanaan Pemilu itu dilaksanakan secara serentak,"
Jakarta (ANTARA News) - Fraksi Partai Hanura mempertanyakan legalitas penyelenggaraan Pemilu 2014.

"Legalitas penyelenggaraan Pileg dan Pilpres masih dipertanyakan keabsahannya karena payung hukum pelaksanaan Pemilu itu dilaksanakan secara serentak," kata Ketua Fraksi Partai Hanura DPR Syarifuddin Sudding dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Jumat.

Menurut dia, putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan gugatan Yusril Ihza Mahendra tentang Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2008 adalah produk hukum yang bersifat final dan mengikat sehingga seharusnya mulai diberlakukan pada Pemilu 2014, tetapi MK malah memutuskan untuk memberlakukan pemilu serentak pada Pemilu 2019.

Salah satu butir alasan yang membuat MK mengabulkan gugatan tersebut, menurut dia, adalah karena pelaksanaan Pemilu dua tahapan yang tidak terbukti membawa kesejahteraan bagi masyarakat.

"MK sudah beri pertimbangan seperti itu, tapi kemudian kita laksanakan pemilu serentak pada 2019, artinya hakim MK sengaja membiarkan masyarakat untuk tidak sejahtera lima tahun ke depan ? Ada ketidakkonsistenan MK," kata dia.

Pihaknya pun memperkirakan Pemilu 2014 berpotensi memunculkan konflik menjelang maupun pasca penyelenggaraan Pemilu.

Ada beberapa hal yang dapat menyebabkan hal tersebut diantaranya adanya 10,4 juta pemilih pada daftar pemilih tetap (DPT) yang tidak memiliki nomor induk kependudukan (NIK).

"Sebanyak 10,4 juta pemilih kalau dikonversi ke jumlah kursi di parlemen, cukup besar, berpotensi munculnya kecurangan, bisa muncul asumsi-asumsi oleh partai-partai yang kalah di 2014 lalu mempersoalkan tentang ketidakakuratan DPT," kata dia.

Selain itu Sarifuddin juga menilai peraturan Komisi Pemilihan Umum tidak konsisten terkait aturan pemasangan alat peraga kampanye.

"Di beberapa tempat ada yang tidak boleh dipasang di fasilitas umum, tapi di daerah lain, boleh di fasilitas umum. Ini memunculkan bahwa KPU tidak melaksanakan peraturannya secara konsisten, sehingga bisa menimbulkan gesekan di tingkat bawah pada saat pemasangan alat peraga," kata dia. (*)

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014