Kami meminta lembaga penyiaran untuk segera menghentikan iklan politik dan iklan kampanye parpol hingga masa kampanye itu dimulai. Seharusnya, pemilik lembaga penyiaran punya moral untuk menyiarkan informasi berimbang bagi publik,"
Jakarta, 28/2 (Antara) - Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Pusat Judhariksawan meminta seluruh lembaga penyiaran, khususnya televisi dan radio, untuk segera menghentikan iklan kampanye partai politik hingga masa kampanye diberlakukan pada 16 Maret.

"Kami meminta lembaga penyiaran untuk segera menghentikan iklan politik dan iklan kampanye parpol hingga masa kampanye itu dimulai. Seharusnya, pemilik lembaga penyiaran punya moral untuk menyiarkan informasi berimbang bagi publik," kata Judhariksawan usai menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) Kepatuhan Pelaksanaan Kampanye di Jakarta, Jumat.

Dia juga meminta kepada para pemilik dan pengelola media massa untuk dapat memberikan informasi kegiatan pemilihan umum (pemilu) yang memuat unsur pendidikan politik beretika kepada masyarakat.

Informasi yang ditayangkan oleh lembaga penyiaran sebaiknya lebih banyak memuat iklan layanan masyarakat mengenai tahapan Pemilu dan siapa saja peserta Pemilu, daripada hanya menampilkan visi dan misi partai tertentu.

"Kami memperingatkan kepada lembaga penyiaran untuk bisa menampilkan iklan layanan masyarakat yang mengedukasi publik, apa saja tahapan pemilu dan siapa saja pesertanya. Karena kami menduga masyarakat hanya tahu peserta pemilu itu yang tampil di TV saja, padahal ada 12 parpol nasional dan tiga parpol lokal," jelasnya.

Penandatanganan SKB tersebut dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Muhammad serta Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Abdulhamid Dipopramono di Gedung Bawaslu Pusat, Jakarta.

Dalam kesepakatan itu, seluruh pihak meminta parpol dan media massa untuk lebih mementingkan aspek pendidikan politik berimbang bagi masyarakat daripada komersialisme dengan mendukung partai tertentu saja.

"Frekuensi adalah ruang publik dan milik publik, artinya harus dimanfaatkan secara berimbang oleh publik maupun dalam hal ini peserta Pemilu. Semua harus diberi kesempatan sama," kata Abdulhamid.

Kegiatan kampanye parpol secara terbuka, yaitu iklan politik dan rapat umum, baru boleh dilakukan selama 21 hari sebelum masa tenang, yaitu 16 Maret hingga 5 April.

Namun sejak penetapan peserta Pemilu oleh KPU, sejumlah parpol sudah menjual diri di berbagai media massa dengan kedok melakukan pendidikan politik bagi pemilih.

Adanya kampanye di luar jadwal tersebut tentu tidak lepas dari peran pengelola media massa yang sebagian mendapatkan keuntungan dari para petinggi parpol. (*)

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014