Permintaan ini tidak hanya kami tujukan untuk Kejati namun kami berharap Polda Bengkulu aktif menuntaskan kasus-kasus korupsi."
Bengkulu (ANTARA News) - Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Bengkulu menilai kejaksaan tinggi lamban dalam mengusut kasus korupsi.

"Belum ada tindakan konkret Kejati Bengkulu dalam menuntaskan kasus korupsi, bahkan Bengkulu mendapat predikat peringkat lima terkorup di Indonesia," kata Gubernur LSM LIRA Bengkulu, Anton Hilman di Bengkulu, Senin.

Dia bersama rekannya mendesak Kejaksaan Tinggi Bengkulu agar menuntaskan pengusutan kasus korupsi, sehingga mampu menekan tindakan oknum pejabat publik yang menghabiskan uang negara untuk kepentingan individu maupun golongan.

"Dengan memenjarakan koruptor, ini akan menjadi efek jera untuk pejabat publik lainnya yang berniat korupsi, sehingga mampu menekan angka korupsi di Bengkulu, kita malu dengan predikat lima besar tersebut," kata dia.

LSM LIRA meminta Kejati setempat segera memeriksa dan memproses tiga kasus dugaan korupsi besar yang merugikan Bengkulu.

Kasus dugaan korupsi tersebut, yakni pengadaan alat kesehatan untuk peralatan 18 puskesmas di Kabupaten Bengkulu Tengah.

"Kami juga meminta pengusutan tuntas kasus SPPD fiktif yang terjadi di sekretariat Pemerintah Daerah Bengkulu Tengah," katanya.

Selanjutnya, LSM LIRA mendesak Kejati Bengkulu mengusut raibnya dana dekonsentrasi Rp24 miliar di Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu pada tahun 2013.

"Permintaan ini tidak hanya kami tujukan untuk Kejati namun kami berharap Polda Bengkulu aktif menuntaskan kasus-kasus korupsi," katanya. (BLW/T013)

Pewarta: Boyke LW
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014