Jakarta (ANTARA News) - Juru Bicara Presiden Julian Aldrin Pasha menegaskan pembentukan Pasukan Pengaman Presiden (Paspampres) Grup D yang bertugas menjaga mantan presiden dan wakil presiden bukan usulan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Ini dari internal Paspampres dan disetujui oleh Panglima TNI. Anggarannya di bawah Paspampres dalam hal ini di bawah sekretariat negara. Tentu ini dalam artian semua ini usulan Paspampres, jadi kalau ada yang bilang ini adalah usulan dari Bapak Presiden atau dalam saya kira tidak benar," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa.

Ia menambahkan wacana rencana pembentukan Grup D tersebut telah ada sejak beberapa tahun lalu. Usulan resmi untuk pembentukannya telah dilakukan sejak tahun lalu dan baru direalisasikan tahun ini.

Pembentukan tersebut, menurut dia, sebagai evaluasi terhadap satuan pengamanan mantan presiden dan wakil presiden selama ini. Sebelumnya, memang mantan presiden dan wapres mendapatkan pengamanan, namun tidak diatur secara khusus.

"Sekarang telah ada dasar legal untuk amankan mantan presiden dan wapres berdasarkan keputusan yang telah diusulkan dan disetujui oleh panglima TNI," tuturnya.

Seperti diberitakan, Tentara Nasional Indonesia (TNI) menambah satu Grup Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres Grup D) yang khusus melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarga.

Panglima TNI Jenderal TNI Moeldoko meresmikan Grup D Paspampres di Tanah Abang 2, Jakarta, Senin, 3 Maret 2014.

Penambahan Grup D ini merupakan validasi organisasi dan tugas Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) berdasarkan Peraturan Presiden RI No.59/2013 tentang Peraturan Pemerintah tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, mantan Presiden dan mantan Wakil Presiden beserta keluarganya serta tamu negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintah.

Alasan dibentuknya Grup D Paspampres ini, menurut Panglima TNI, pengamanan terhadap mantan presiden dan wapres itu sudah dilaksanakan, tetapi tidak diwadahi dengan organisasi yang pasti. Oleh karena itu, sesuai evaluasi selama ini, maka diperlukan sebuah organisasi khusus menangani itu.

Jumlah personel Grup D tersebut sebanyak 287 orang, setiap objek atau mantan presiden/wapres ada satu tim sebanyak 30 orang. "Tetapi kadang-kadang, secara personel beliau, tidak bisa didampingi secara terus-menerus dan melekat dengan jumlah seperti itu, kita akan memberlakukan secara proporsional sesuai dengan kebutuhan beliau-beliau," paparnya.

Komandan Paspampres Mayjen TNI Doni Monardo mengungkapkan sebelumnya Paspampres memiliki tiga grup yaitu Grup A yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap Presiden RI beserta keluarganya. Grup B, melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap Wakil Presiden RI beserta keluarganya. Grup C, melaksanakan pengamanan fisik jarak dekat terhadap tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan.

Kemudian berdasarkan Perpres No.59/2013 tersebut ditindaklanjuti oleh Mabes TNI dengan dikeluarkan Peraturan Panglima TNI No.27/2013 tertanggal 23 Desember 2013 tentang Pengesahan Validasi Organisasi dan Tugas Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) maka dibentuknya Grup D tersebut.

Dari validatasi tersebut juga penambahan Detasemen latihan (Denlat) yang bertugas melatih dan membina kemampuan personel Paspampres, yang berada di bawah Grup C dan sekarang berdiri sendiri menjadi Detasemen Pendukung dan berkedudukan sendiri di bawah Komandan Paspampres TNI. (M041/C004)

Pewarta: Muhammad Arief Iskandar
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014