Keberadaan calon anggota legislatif (caleg) perempuan itu merupakan wujud kesetaraan gender...
Yogyakarta (ANTARA News) - Calon anggota legislatif perempuan Partai Golkar Daerah Istimewa Yogyakarta bukan sekadar pelengkap untuk memenuhi kuota 30 persen seperti yang diamanatkan undang-undang.

"Keberadaan calon anggota legislatif (caleg) perempuan itu merupakan wujud kesetaraan gender. Jadi, bukan hanya untuk memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Gandung Pardiman di Yogyakarta, Rabu.

Menurut dia, peraturan perundang-undangan yang ada telah mengatur kuota 30 persen perempuan bagi partai politik dalam menempatkan calon anggota legislatifnya pada pemilihan umum legislatif.

"Peraturan perundang-undangan itu adalah Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah serta UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik," katanya.

Ia mengatakan kedua UU tersebut telah memberikan mandat kepada partai politik untuk memenuhi kuota 30 persen bagi perempuan dalam politik terutama di lembaga perwakilan rakyat.

"Namun demikian, Golkar DIY tidak asal-asalan dalam menjaring dan menentukan caleg perempuan, tetapi berdasarkan loyalitas dan kapasitas. Penentuan caleg perempuan Golkar DIY telah melalui proses seleksi dan evaluasi selama menjadi kader," katanya.

Setelah terpilih menjadi caleg, kata dia, mereka selanjutnya akan mendapatkan pembekalan politik untuk menguatkan kapasitas mereka sehingga diharapkan memiliki kemampuan berpolitik yang memadai.

Dengan demikian, kata dia, caleg perempuan Golkar DIY yang nanti terpilih menjadi anggota legislatif dapat memperjuangkan aspirasi kaum perempuan dan mendorong peningkatan partisipasi perempuan di bidang politik dan pemerintahan.

"Caleg perempuan Golkar yang terpilih menjadi anggota legislatif diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk kepentingan dan kemajuan kaum perempuan," kata anggota Komisi V DPR RI itu.

(B015/H010)

Pewarta: Bambang S Hadi
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014