Jakarta (ANTARA News) - Mantan Deputi Gubernur Bank Indonesia bidang Pengelolaan Moneter dan Devisa Budi Mulya didakwa melakukan tindak pidana koruspi dengan melibatkan sejumlah pejabat BI lainnya.

Dakwaan korupsi terhadap Budi Mulya itu terkait perkara pemberian fasilitas pendanaan jangka pendek (FPJP) kepada Bank Century dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

"Sebagian rumusan dakwaan itu menjelaskan bahwa Terdakwa selaku Deputi Gubernur BI melakukan tindak pidana korupsi sesuai pasal yang didakwakan bersama-sama dengan Boediono selaku Gubernur BI, Miranda S Goeltom selaku Deputi Senior BI, Siti C Fadjriah selaku Deputi Gubernur Bidang VI, Budi Rochadi (almarhum) yaitu Deputi Gubernur Bidang VII, serta bersama-sama dengan Robert Tantular dan Harmanus H Muslim dalam kaitannya dengan FPJP," kata Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto di Jakarta, Kamis.

Atas perbuatan pidana bersama-sama tersebut, mengakibatkan kerugian keuangan negara dalam FPJP sekitar Rp689 miliar.

"Dan terdakwa juga bersama-sama pula dengan Muliaman D Hadad Deputi V Gubernur BI, Hartadi A Sarwono Deputi bidang III Gubernur BI, Ardhayadi M selaku Deputi bidang VIII Gubernur BI serta Raden Pardede selaku Sekeretaris Komite Stabilitas Sistem Keuangan dalam kaitannya dengan proses penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik," tambah Bambang.

Atas tindakan tersebut, menurut Bambang, negara mengalami kerugian hingga RP6,782 triliun.

"KPK mengharapkan agar seluruh masyarakat dapat mengikuti proses persidangan dengan seksama sehingga bisa mengikuti proses dengan baik dan memastikan agar objektivitas persidangan dapat ditegakan. Semoga dapat dihindari pernyataan-pernyataan yang mengganggu proses persidangan yang fairness," tambah Bambang.

"KPK menyadari, ada banyak pihak yang mencoba memolitisasi KPK atas kasus, menyebarkan fitnah dan tuduhan untuk menghancurkan legitimasi dan kredebilitas KPK oleh beberapa orang anggota dewan yang motifnya jelas bukan untuk pemberantasan korupsi," ungkap Bambang.

Perkara Bank Century ini menurut Bambang diselesaikan KPK dalam waktu 1 tahun 3 bulan sejak penyidikannya dimulai pada 17 Desember 2012.

"Dakwaan dirumuskan dalam surat dakwaan setebal 180-an halaman dan ada 130 saksi yang dikompilasi dalam seluruh Berita Acara Pemeriksaan," ungkap Bambang.

Budi didakwa dengan dakwaan primer dari pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP; dan dakwaan subsider dari pasal 3 jo Pasal 18 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

Pasal tersebut mengatur tetang penyalahgunaan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara.

Ancaman pelaku yang terbukti melanggar pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014