Jember (ANTARA News) - Kepolisian Resor (Polres) Jember, Jawa Timur, menerbitkan larangan menggunakan mobil bak terbuka untuk memobilisasi massa dalam kampanye Pemilu Legislatif 2014 di kabupaten setempat.

"Surat edaran larangan tersebut sudah kami kirimkan kepada penyelenggara pemilu dan seluruh pimpinan partai politik peserta Pemilu 2014," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jember, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Akmal, Jumat.

Menurut dia, larangan menggunakan mobil bak terbuka dan kendaraan angkutan barang tersebut bertujuan untuk menghindari kecelakaan lalu lintas karena kendaraan itu bukan untuk mengangkut manusia.

"Untuk memastikan proses kampanye Pemilu Legislatif berjalan aman dan tertib, kami juga membuat nota kesepahaman (MoU) dengan partai politik terkait hal itu," tuturnya.

Selain kendaraan dengan bak terbuka, lanjut dia, Polres Jember juga melarang kendaraan roda dua yang tidak standar untuk digunakan dalam kampanye partai politik atau calon legislator selama tahapan kampanye di Kabupaten Jember.

"Motor yang tidak standar, seperti ban dan vel motor yang diganti lebih kecil atau knalpot yang sengaja dilepas agar menimbulkan suara nyaring tidak boleh digunakan dalam kampanye karena kami akan tegas menertibkan mereka dengan tilang," paparnya.

Akmal juga mengimbau peserta kampanye menggunakan helm, tidak berboncengan lebih dari satu orang, dan tertib berlalu lintas selama mengikuti kegiatan kampanye untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan yang dapat menganggu kenyamanan pengguna jalan lainnya.

Polres dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jember juga menggelar penandatanganan deklarasi Pemilu Legislatif damai dengan 12 partai politik peserta Pemilu 2014 yang digelar di Mapolres Jember, Kamis (6/3).

Ada enam poin deklarasi kampanye damai yakni pertama: siap melaksanakan Pemilu Legislatif 2014 dengan jujur, adil, santun, bermartabat, serta mengedepankan persatuan dan kesatuan bangsa.

Kedua: mematuhi seluruh perundang-undangan dan peraturan lainnya yang mengatur pelaksanaan Pemilu Legislatif 2014. Ketiga: tidak mengangkat isu-isu yang bersifat kontraproduktif dan atau berbau SARA, khususnya pada masa kampanye.

Kemudian keempat: saling bekerjasama untuk menjaga situasi kondusif serta mendukung sepenuhnya tindakan aparat dalam menegakkan hukum. Kelima: menerima dengan ikhlas dan jiwa ksatria atas hasil pemilu legislatif 2014. Poin terakhir yakni peserta kampanye wajib mematuhi undang-undang tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

(KR-FQH/C004)

Pewarta: Fiqih Arfani
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2014