Jakarta (ANTARA News) - Badan Karantina Pertanian (Barantan) Departemen Pertanian menyatakan proses pengurusan dokumen karantina untuk produk kulit di Balai Karantina Hewan Kelas I Tanjung Priok, Jakarta hanya memerlukan waktu kurang dari dua jam. Berdasarkan dokumen yang diperoleh ANTARA News dari Barantan, total waktu yang dibutuhkan untuk mengurus dokumen dan barang berupa kulit jika telah memenuhi persyaratan sebagaimana ditentukan hanya 1 jam 40 menit. Sedangkan total waktu yang diperlukan untuk pengurusan dokumen dan kulit jika tidak memenuhi persyaratan karantina selama 15 jam 45 menit. Sebelumnya Sekjen Asosiasi Penyamakan Kulit (APKI) Agit Punto Yuwono mengatakan banyak pungutan yang harus dikeluarkan pengusaha agar kulit impor yang kebanyakan kulit setengah jadi (wet blue) dan kulit jadi, yang sebenarnya sudah diolah dan bebas dari berbagai kemungkinan penyakit. "Lamanya proses karantina impor kulit dapat mencapai 10 hari sampai tiga bulan, tergantung berapa kita berani bayar," ujarnya. Menanggapi hal itu Kepala Balai Karantina Hewan Tanjung Priok, Basir Nainggolan membantah pernyataan kalangan produsen penyamakan kulit bahwa di karantina hewan marak pungutan liar (pungli) yang menyebabkan lamanya proses karantina kulit sehingga mengganggu kelancaran proses produksi. "Saya yakin pungli itu tidak ada apalagi kita saat ini tengah menggalakkan pelayanan prima pemakai jasa karantina," katanya di Jakarta, Jumat menanggapi keluhan Asosiasi Penyamakan Kulit (APKI). Menurut Basir, setiap pungutan yang dibebankan kepada pengguna jasa karantina telah ditetapkan dengan ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan biaya pengurusan karantina masuk ke kas negara sehingga tidak dapat disebut pungutan liar. Selain itu, segala biaya yang diterima dari pengguna jasa karantina akan disertakan kuitansi serta stempel dari Balai Karantina Hewan sehingga kalau terjadi pungutan yang melebihi tarif resmi yang ditentukan bisa diketahui. "Saya minta pengusaha yang dirugikan menunjukkan kuitansi pembayarannya apakah asli dari Balai karantina atau kuitansi itu dikeluarkan oleh instansi lain," katanya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006