Yogyakarta (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kota Yogyakarta menemukan indikasi politik uang pada masa pelaksanaan kampanye rapat terbuka yang dilakukan oleh salah seorang calon anggota legislatif.

"Kami mendapatkan pemberitahuan dari panitia pengawas kecamatan setempat yang menyebutkan ada indikasi politik uang dengan membagi-bagikan doorprize ke masyarakat," kata Ketua Panwaslu Kota Yogyakarta Agus Triyatno di Yogyakarta, Senin.

Namun demikian, lanjut dia, indikasi tersebut tidak dapat diteruskan sebagai delik pidana pemilu karena tidak memenuhi unsur legal formal.

Unsur legal formal tersebut meliputi adanya peserta pemilu, adanya penyampaian visi dan misi, adanya ajakan memilih yang disampaikan secara tersurat maupun tersirat dan barang yang dibagi-bagikan ke masyarakat.

"Unsur legal formal ini sangat sulit dibuktikan. Meskipun unsur material perkara sudah memenuhi, namun bisa gagal apabila unsur formal tidak terpenuhi," katanya.

Selain indikasi politik uang, Agus menyebut pelaksanaan kampanye rapat terbuka di Kota Yogyakarta berjalan cukup baik dan setiap partai politik memenuhi jadwal yang ditetapkan.

"Jadwal yang disusun hanya mengatur mengenai kampanye rapat terbuka saja. Artinya, partai politik masih bisa melakukan kampanye bentuk lain kapan saja dan bisa lintas zona," kata Agus.

Selama masa kampanye rapat terbuka, Kota Yogyakarta telah dibagi dalam dua zona yaitu zona utara dan selatan yang dipisahkan jalan raya yaitu Jalan RE Martadinata hingga Jalan Kusumanegara.

Pada Minggu (16/3), terdapat dua partai politik yang mendapat jadwal menggelar kampanye rapat terbuka yaitu Partai NasDem dan Partai Keadilan Sejahtera (PKS).

Kedua partai politik itu tidak menggelar kampanye rapat terbuka, namun melakukan kegiatan kampanye dalam bentuk lain sehingga kedua partai bisa melewati batas zona yang telah ditetapkan.

"Kampanye rapat terbuka adalah kampanye dengan pengerahan massa yang dilakukan di lapangan terbuka," kata Agus.

Mengenai kampanye kombinasi yang dilakukan partai politik dengan calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Agus menyatakan tidak ada aturan mengenai hal tersebut.

"Sebaiknya kampanye seperti itu tidak dilakukan. Tetapi memang tidak ada aturan yang melarang atau memperbolehkannya," katanya yang menyebut seluruh calon anggota legislatif telah terdaftar sebagai penyelenggara kampanye.


Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: Heppy Ratna Sari
Copyright © ANTARA 2014