Maka untuk yang sifatnya parpol merencanakan melibatkan anak-anak itu, kami berharap dapat diberi sanksi tegas
Jakarta (ANTARA News) - Ketua Badan Pengawas Pemilu Muhammad, di Jakarta, Selasa, mengemukakan semua parpol peserta Pemilu melibatkan anak-anak pada dua hari pertama kegiatan kampanye rapat umum terbuka.

"Dari hasil evaluasi kami selama dua hari kampanye, semua parpol melakukan pelanggaran terkait pelibatan anak-anak. Dan itu ada indikasi dugaan pelanggaran undang-undang dan peraturan KPU," kata Muhammad saat peluncuran Peraturan Komisi Informasi tentang Standar Layanan dan Prosedur Penyelesaian Sengketa Pemilu.

Dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD dan DPRD memang tidak disebutkan secara rinci bahwa anak-anak dilarang ikut berkampanye.

Namun dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sudah mengatur bahwa setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari penyalahgunaan dalam kegiatan politik, sengketa bersenjata, kerusuhan sosial, peristiwa berunsur kekerasan dan peperangan.

Berdasarkan hasil kajian selama dua hari terakhir, kata Muhammad, Bawaslu menemukan adanya unsur kesengajaaan parpol yang memang merencanakan untuk melibatkan anak-anak dalam kegiatan kampanye.

"Dari situ ada parpol yang memang merencanakan pelibatan anak-anak. Dan terhadap parpol tersebut akan kami proses sebagai dugaan pelanggaran," kata Muhammad.

Sedangkan parpol yang tidak berniat memobilisasi anak-anak, namun di lapangan ditemukan ada pelibatan, Bawaslu akan memberikan sanksi peringatan.

Setelah melakukan kajian terhadap dugaan pelanggaran kampanye tersebut, Bawaslu akan membuat surat rekomendasi parpol mana saja yang perlu diberi peringatan dan sanksi tegas oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

"Jadi, eksekusi itu ada di tangan KPU berdasarkan rekomendasi kami. Maka untuk yang sifatnya parpol merencanakan melibatkan anak-anak itu, kami berharap dapat diberi sanksi tegas," ujar Muhammad.

Pewarta: Fransiska Ninditya
Editor: Fitri Supratiwi
Copyright © ANTARA 2014