Jakarta (ANTARA News) - Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh sedang mempelajari tanggapan atas keberatan dari Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Rusdi Taher, dan akan mengeluarkan keputusan final dalam waktu satu atau dua hari lagi. "Itu sedang saya pelajari, satu dua hari akan diambil keputusan," kata Jaksa Agung, seusai pelantikan 18 pejabat Eselon II di Sasana Baharuddin Loppa, Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin. Tanggapan atas keberatan itu sebelumnya disusun oleh Tim Pengawasan Kejaksaan Agung menanggapi keberatan yang diajukan oleh Kajati DKI Jakarta, Rusdi Taher, atas penjatuhan hukuman disiplin pelanggaran berat berupa pembebasan dari jabatan struktural Kajati terkait penuntutan ringan terhadap Hariono Agus Tjahjono, terdakwa perkara 20 kilogram psikotropika jenis shabu-shabu. Hukuman disiplin itu dijatuhkan pada Rusdi yang dinilai melakukan perbuatan tercela, yaitu tidak melakukan tugas dan kewenangan serta tidak melaksanakan perintah atasan dalam kaitan pengendalian penuntutan perkara. Dalam kasus 20 kilogram shabu-shabu atas Hariono, empat JPU yang menyidangkan perkara itu di PN Jakarta Barat menuntut terdakwa dengan pidana tiga tahun penjara yang langsung divonis oleh Majelis Hakim sesuai tuntutan tersebut. Tuntutan dan putusan itu dinilai terlalu ringan terlebih bila dikaitkan perkara terdakwa Ricky Chandra alias Akwang yang merupakan rekan satu sindikat Hariono, dimana Akwang dituntut pidana mati dan dijatuhi vonis seumur hidup. Dalam eksaminasi dan sidang Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) ditemukan fakta adanya dua rentut (rencana penuntutan) pidana terhadap Hariono, masing-masing enam dan 15 tahun dimana rentut terakhir dibuat setelah ramai pemberitaan tentang penuntutan ringan Hariono dibandingkan tuntutan terhadap Ricky Chandra. Selain Rusdi Taher, dua pejabat lain, yaitu Aspidum Kejati DKI, Noorrohmad juga dijatuhi masing-masing sanksi penundaan kenaikan pangkat selama satu tahun, sementara Kajari Jakarta Barat, Dimas Sukadis dijatuhi hukuman penundaan kenaikan kenaikan gaji berkala selama satu tahun. Sesuai dengan prosedur, seseorang yang dijatuhi hukuman disiplin diberi waktu selama 14 hari untuk menentukan sikap menerima atau mengajukan keberatan atas hukuman tersebut dan nantinya setelah mempelajari keberatan dan tanggapan atas keberatan itu Jaksa Agung akan memutuskan akan tetap menjatuhkan hukuman, meringankan atau mencabut hukuman tersebut. Disinggung mengenai kemungkinan akan berubahnya hukuman atas Kajati DKI Jakarta, Jaksa Agung menjawab tegas, "Saya tidak bilang begitu, yang pasti saat ini sedang dipelajari." Pada hari ini, (Senin, 18/9) Jaksa Agung melantik 18 Pejabat Eselon II di lingkungan Kejaksaan yaitu 11 Kepala Kejati, satu Sekretaris Jaksa Agung Muda, satu inspektur dan lima direktur. Nama-nama pejabat yang dilantik di antaranya adalah Rudi Prajitno (Kajati DI Yogyakarta), Abbas Azhari (Kajati Bangka Belitung), Suhaimi (Kajati Banten), Djuharia Anwar (Kajati Gorontalo), T. Zakaria (Kajati Sumatera Utara), Nawir Anas (Kajati NAD), Sugiharto Reksopertomo (Kajati Sulawesi Utara), D. Andhi Nirwanto (Kajati Kalimantan Timur), Septinus Hematang (Kajati Maluku), Agus Zebua (Kajati Lampung) dan Harry Hermansyah (Kajati Kalimantan Tengah). (*)

Copyright © ANTARA 2006