Jakarta (ANTARA News) - Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi menyatakan bahwa dirinya akan segera menyelesaikan aturan turunan terkait transaksi pembelian dan penjualan berbasis online (daring) atau e-commerce yang saat ini masih diatur dalam Undang-Undang Perdagangan saja.

"Di dalam UU Perdagangan sudah diatur, nanti akan ada Peraturan Pemerintah dan Peraturan Menteri, targetnya segera diselesaikan," kata Lutfi, seusai menghadiri Sosialisasi Permendag 70 tahun 2013 di Jakarta, Rabu.

Lutfi mengatakan, meskipun masa jabatannya hanya sampai 20 Oktober mendatang, pihaknya merasa perlu untuk segera menyelesaikan aturan turunan terkait jual beli daring tersebut, mengingat pertumbuhannya yang sangat tinggi.

"Pertumbuhannya 300 persen lebih cepat daripada pertumbuhan transaksi dengan menggunakan uang tunai, dan hal tersebut menjadi sangat penting untuk kita segera selesaikan aturannya," ucap Lutfi.

Dengan nilai pertumbuhan yang sangat tinggi tersebut, lanjut Lutfi, artinya harus diregulasi dengan baik karena para konsumen yang sangat besar tersebut harus dijaga atau dilindungi kualitasnya.

"Ini merupakan prioritas dari Kementerian Perdagangan untuk segera menyelesaikannya," ujar Lutfi.

Beberapa waktu lalu, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyatakan bahwa mayoritas transaksi e-commerce di Indonesia tidak membayar pajak, meskipun nilai transaksi mencapai rata-rata kurang lebih Rp100 triliun per tahun.

Dengan disahkannya Undang-Undang Perdagangan yang mengatur e-commerce, menurut Apindo, nantinya para pelaku usaha akan dikenakan pajak, meskipun hingga saat ini masih belum diketahui berapa besar besaran pajak yang akan dikenakan.

Dalam UU Perdagangan tersebut, diatur perdagangan sistem elektronik dengan ketentuan bahwa setiap orang atau badan usaha yang memperdagangkan barang atau jasa wajib menyediakan data dan informasi secara lengkap dan benar.

Pada UU Perdagangan tersebut, e-commerce diatur dalam Bab VIII Perdagangan Melalui Sistem Elektronik pada pasal 65 dan 66. Sementara untuk ketentuan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah yang hingga saat ini masih didorong penyelesaiannya.

UU Perdagangan itu merupakan pengganti peraturan penyelenggaraan perdagangan, "Bedfrijfsreglementerings Ordonnantie" (BO), yang telah digunakan sejak zaman penjajahan Belanda sebagai dasar hukum perdagangan Indonesia.

Pewarta: Vicki Febrianto
Editor: Desy Saputra
Copyright © ANTARA 2014