Jakarta (ANTARA News) - Forum Umat Islam (FUI), Senin siang, menyampaikan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono yang berisi desakan kepada aparat penegak hukum untuk segera mengeksekusi Fabianus Tibo, Domingus da Silva dan Marinus Riwu (Tibo cs) guna memenuhi rasa keadilan keluarga korban dan masyarakat. "Inti dari surat itu adalah kami meminta pelaksanaan hukuman mati yang sudah fixed (jelas) dan tidak ada masalah dari segi hukum segera dilakukan agar tidak timbul rasa ketidakadilan di negeri ini dan jangan sampai menimbulkan konflik horizontal," kata Sekjen FUI, M. Al Khathtath di Jakarta, Senin. Tibo Cs, ketiganya terpidana mati kasus kerusuhan Poso di Sulteng, sudah dijadwalkan menghadapi regu tembak pada 12 Agustus 2006 namun ditunda. Namun, ketiga terpidana itu belum dikeluarkan dari sel isolasi LP Petobo Palu karena kejaksaan dan Kapolda Sulteng sedang membahas lebih lanjut soal pelaksanaan eksekusi mereka setelah eksekusi 12 Agustus lalu batal dilaksanakan. Tibo dan kedua rekannya, menurut Pengadilan Negeri Palu, merupakan pelaku utama kasus penyerangan yang terjadi pada 23 Mei 2000, yang menelan korban tewas sebanyak 191 orang. Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu dijatuhi hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Palu pada Maret 2001 karena terbukti terlibat dalam kerusuhan bernuansa SARA di Poso, Sulawesi Tengah, tahun 2000. Ketiga terpidana mati itu pernah mengajukan pengampunan atau grasi kepada presiden sebanyak dua kali namun ditolak.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006