Jakarta (ANTARA News) - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN)Jakarta Pusat yang menyidangkan gugatan 58 warga masyarakat terhadap pemerintah RI atas kegagalan 389 ribu siswa lulus ujian akhir nasional (UAN) dalam putusan selanya menyatakan proses persidangan kasus tersebut dapat dilanjutkan. Majelis hakim yang diketuai oleh Andriani Nurdin menilai bahwa proses persidangan gugatan dengan menggunakan sistem Citizen Law Suit tersebut meski belum diatur dalam sistem hukum acara di Indonesia namun majelis hakim dapat mengacu pada proses gugatan Clash Action. "Karena ketentuan yang mengatur Citizen Law Suit (CLS) belum ada di Indonesia dalam pelaksanaannya majelis hakim akan mengacu pada gugatan Clash Action sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No.1 tahun 2002," kata Andrian Nurdin dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin. Majelis menjelaskan para penggugat mengajukan gugatan CLS karena menilai negara telah tidak mampu memberikan perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia warga negaranya. "Gugatan Citizen law Suit tidak melihat apakah ada hubungan hukum antara penggugat dengan yang diwakilinya. Sehingga gugatan itu dapat digunakan oleh para pengggugat dalam kasus tersebut," tuturnya. Berdasarkan sejumlah pertimbangan itu maka majelis menyatakan bahwa permohonan gugatan itu sah dan memerintahkan pada para pihak untuk melanjutkan proses persidangan. Empat pihak selaku pemerintah Republik Indonesia yaitu Presiden, Wakil Presiden, Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) dan Ketua Badan Standarisasi Pendidikan Nasional Bambang Suhendro digugat oleh 58 orang yang mewakili 389 ribu siswa yang gagal dalam Ujian Akhir Nasional. Para penggugat meminta agar pemerintah mengeluarkan peraturan tambahan tentang penentuan kelulusan dengan mempertimbangkan nilai-nilai selama proses belajar, mulai dari semester I hingga semester II di kelas III, nilai ujian sekolah dan nilai ujian nasional. Dalam gugatannya, mereka juga meminta agar pemerintah mengeluarkan kebijakan untuk mengadakan UAN ulangan bagi para siswa yang dinyatakan belum mencukupi standarisasi nilai pada tahun pelajaran UAN 2006 hanya pada mata pelajaran yang dinyatakan belum mencukupi standarisasi serta pernyataan berlaku UAN ulangan pada tahun-tahun berikutnya. Selain itu, mereka juga meminta agar pemerintah mengeluarkan peraturan tambahan tentang penjelasan penentuan kelulusan peserta didik yang harus melibatkan aspirasi para pendidik. Dalam gugatannya, para penggugat juga meminta agar pemerintah mengambil langkah untuk mengatasi gangguan psikologi serta mental yang dialami oleh para siswa akibat penyelenggaraa UAN.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006