Surabaya (ANTARA News) - Rencana pemerintah mewajibkan semua industri masuk kawasan industri hendaknya dilakukan secara bertahap dan selektif, agar tidak menciptakan susana yang tidak kondusif terhadap dunia usaha dan investasi. "Kalau pemerintah ingin menata, harus dilakukan secara baik, bertahap dan selektif. Tidak semua industri bisa begitu saja dipindahkan," kata Ketua Gabungan Perusahaan Ekspor Indonesia (GPEI) Jatim, Isdarmawan Asrikan, di Surabaya, Rabu. Menurut dia, jika pemerintah akan melakukan penataan agar industri masuk ke kawasan industri, perlu dipertimbangkan jenis-jenis industrinya. Sebab, tidak semua industri cocok untuk ditempatkan di kawasan industri. Ia mencontohkan, industri mebel yang sejak awal didirikan ingin mendekatkan diri kepada masyarakat, maka akan timbul masalah jika kemudian harus direlokasi ke kawasan industri. Pasalnya memindahkan industri berarti pula memindahkan pabrik, mesin-mesin dan juga tenaga kerja. Isdarmawan yang juga Wakil Sekjen Asosiasi kakao Indonesia (Askindo) itu berpendapat, ada sejumlah kriteria industri yang diharapkan bisa dipindahkan ke kawasan industri seperti industri padat modal, industri teknologi tinggi dan menghasilkan limbah berbahaya. "Tapi perlu diingat, itu pun harus dilakukan secara bertahap dan selektif, agar tidak menimbulkan suasana yang tidak kondusif terhadap iklim usaha maupun investasi," ujarnya. Seperti diketahui, pemerintah menurut rencana segera memberlakukan peraturan yang mewajibkan semua industri masuk kawasan industri dengan alasan guna mempermudah penataan dan menjaga dari berbagai gangguan, sehingga akan diperoleh keamanan dan kenyamanan berusaha dalam jangka panjang. Menteri Perindustrian, Fahmi Idris, mengemukakan, hampir di berbagai negara yang tumbuh dan berkembang tidak ada industri yang berada di luar kawasan. Untuk itu, Departemen Perindustrian sudah membuat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Kawasan Industri (KI) yang kini sudah diserahkan ke Menteri Hukum dan Perundang-Undangan. Dengan demikian, diharapkan segera diberlakukan mengingat penyusunannya sudah memakan waktu tiga tahun. "Mudah-mudahan tahun ini disahkan," ujar Fahmi yang menilai PP Kawasan Industri sudah mendesak, karena kini penyebaran industri tidak tertata dengan baik yang menyebabkan sulitnya pemerintah mengendalikan dampak lingkungan, pengumpulan pajak, maupun penyediaan sarana infrastruktur, seperti jalan. Menurut dia, saat ini sebagian besar industri di dalam negeri berlokasi di luar kawasan industri. Akibatnya, kalangan industri nasional yang berada di luar kawasan industri mengalami berbagai kendala keterbatasan dan kelangkaan seperti infrastruktur jalan yang tidak memadai, pasokan bahan baku, bahkan kekurangan energi listrik maupun gas. Namun diakuinya, bagi daerah yang belum memiliki Kawasan Industri, maka kewajiban masuk ke kawasan industri dikecualikan atau industri yang memerlukan lokasi khusus, seperti industri petrokimia. "Kami akan menginventarisir industri apa yang masuk dalam kategori khusus dan akan dikeluarkan dalam bentuk peraturan menteri nantinya," papar Fahmi Idris.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2006