Jakarta (ANTARA News) - Laporan terpidana empat tahun korupsi KPU, Daan Dimara, soal sumpah palsu Hamid Awaluddin ditangani Direktorat I/Keamanan dan Transnasional Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri setelah dilimpahkan oleh Polda Metro Jaya. "Saat ini penyidik Bareskrim masih mempelajari berkas sebab baru kemarin siang berkas dilimpahkan Polda Metro Jaya," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Paulus Purwoko di Jakarta, Selasa. Ia mengatakan, setelah dipelajari maka polisi akan memfokuskan untuk meminta keterangan para saksi sebelum melangkah pemeriksaan pihak yang dilaporkan. "Lagi pula, si terlapor kan pejabat tinggi negara sehingga perlu mendapat izin Presiden untuk memanggilnya," katanya. Purwoko menegaskan, pelimpahan kasus itu merupakan kebijakan Mabes Polri yakni bahwa kasus yang melibatkan pejabat tinggi di departemen, menteri dan setingkat menteri ditangani oleh Mabes Polri. Sebelumnya, Kamis pada Kamis, 14 September 2006 melaporkan Hamid ke Polda Metro Jaya atas tuduhan sumpah palsu saat menjadi saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi . Sumpah palsu yang dimaksud adalah keterangan Hamid di bawah sumpah yang tidak mengakui telah menghadiri rapat untuk menentukan harga segel surat suara, Juni 2004 padahal para saksi menyebutkan bahwa Hamid hadir pada rapat itu. Atas sumpah palsu itu, Daan melaporkan Hamid ke Polda Metro Jaya setelah hakim memberikan izin bagi Daan untuk keluar tahanan agar bisa melaporkan ke polisi. Laporan itu tercatat dengan No 3484/K/IX/2006/SPK UnitB III, tertanggal 14 September 2006 dengan penerima laporan Kompol Ipung Purnomo. Dalam laporan itu, Daan melaporkan Hamid dengan tuduhan pelanggaran pasal 242 KUHP tentang sumpah palsu dan UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006