Pak Hasbi menyerahkan diri secara sukarela,"
Semarang (ANTARA News) - Mantan Wakil Ketua DPRD Jawa Tengah M Hasbi, terpidana kasus korupsi APBD 2003 senilai Rp14,8 miliar menyerahkan diri ke Kejaksaan Negeri Semarang, Selasa.

"Pak Hasbi menyerahkan diri secara sukarela," kata Kepala Kejaksaan Negeri Semarang Abdul Azis.

Menurut dia, langkah tersebut patut diapresiasi sebagai upaya memperbaiki citra di masyarakat.

Setelah menyelesaikan administrasi di kantor kejaksaan, Hasbi diantar menuju Lembaga Pemasyarakatan Kedungpane Semarang.

Politikus Partai Golkar tersebut harus menjalani hukuman setahun penjara.

Azis mengimbau para buron berbagai kasus korupsi agar segera menyerahkan diri.

Sebelumnya, terpidana lain dalam kasus tersebut sudah dieksekusi, yakni Ircham Abdurrochim.

Ircham dijemput di kediamannya di Jalan Taman Aster Perumahan Bumi Semarang Baru, Semarang.

Selanjutnya, terpidana dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan Klas IA Kedungpane Semarang untuk menjalani hukuman.(*)

Pewarta: I.C.Senjaya
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014