KPU senantiasa menjamin, melindungi hak politik, dan hak setiap warga negara untuk menyampaikan suaranya dalam Pemilu 2014. Bagi yang belum terdaftar dalam DPT Pemilu 2014, KPU tetap memfasilitasi setiap warga agar dapat menggunakan hak pilihnya.

Anda WNI sudah berusia 17 tahun atau sudah/pernah menikah, tidak bekerja sebagai Polisi/TNI namun belum masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Umum (Pemilu) 2014? Jangan khawatir. KPU memberi kesempatan pada setiap warga negara untuk memberikan suaranya pada pesta demokrasi Pemilu 2014 melalui Daftar Pemilih Khusus Tambahan (DPKTb). 

Untuk masuk dalam DPKTb, pemilih cukup mendatangi TPS sesuai dengan alamat yang terdapat di kartu identitas. Kartu identitas yang dibawa adalah KTP, kartu keluarga, passport, atau identitas kependudukan lain yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan pada hari pencoblosan, kemudian menunjukkan kartu identitasnya kepada petugas PPS.

Setelah masuk dalam DPKTb, pemilih akan mendapat giliran mencoblos pada waktu satu jam sebelum TPS ditutup. Hal ini dengan catatan apabila kertas suara pada TPS tersebut mencukupi. Jika diperkirakan kertas suara kurang, maka petugas PPS akan mengarahkan pemilih untuk melakukan pencoblosan di TPS lain, yang berdekatan.
 
Bagaimana jika Anda tidak dapat memilih di TPS asal saat hari pencoblosan atau Anda seorang perantau? Tenang, Anda masih dapat menggunakan hak pilih. Anda hanya perlu mendatangi PPS asal. PPS akan menandai Anda sebagai pindah memilih ke TPS lain dan memberikan Anda formulir A5.

Dengan menyerahkan formulir tersebut kepada PPS tujuan paling lambat tiga (3) hari sebelum pemungutan suara, Anda akan didaftarkan dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan dapat memilih di TPS tujuan/lain.

Lalu, bagaimana jika Anda tidak dapat mendatangi PPS asal? Anda masih dapat terdaftar dalam DPTb. Anda hanya perlu mendatangi KPU Kabupaten/Kota tujuan dengan membawa identitas diri untuk diperiksa dan mendapatkan formulir A5.

Selanjutnya Anda dapat mendaftarkan diri ke PPS tujuan menggunakan formulir A5 tersebut dan PPS tujuan akan mendaftarkan Anda dalam DPTb di TPS tujuan. Prosedur ini dapat dilakukan hingga H – 10 sebelum pemungutan suara.

Jadi, tidak ada alasan untuk tidak menggunakan hak pilih Anda. Ayo memilih untuk Indonesia . (Adv)

Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014