Maladi Peri juga terdaftar sebagai caleg provinsi dengan daerah pemilihan (Dapil) Kerinci dan Sungai Penuh.
Padang (ANTARA News) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan menemukan fakta Maladi Peri, calon anggota legislatif dari Partai Persatuan Pembangunan, terdaftar di dua daerah pemilihan (dapil).

"Maladi Peri mencalonkan diri sebagai caleg DPRD Kabupaten Pesisir Selatan dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan juga sebagai caleg di DPRD Provinsi Jambi," kata Komisioner KPU Pessel Toni Marsi, di Padang, Jumat.

Ia menjelaskan ini terungkap dari kunjungan kerja yang dilakukan KPU Pesisir Selatan yang datang khusus untuk melakukan klarifikasi ke KPU Provinsi Jambi.

"Dari hasil kunjungan ke KPU itu (Jambi, red) membuktikan Maladi Peri juga terdaftar sebagai caleg provinsi dengan daerah pemilihan (Dapil) Kerinci dan Sungai Penuh. Sementara, di Pessel dirinya juga terdaftar jadi caleg di Pessel," ujarnya.

KPU Kabupaten Pesisir Selatan perlu melakukan klarifikasi ke KPU provinsi Jambi yang diduga mencalonkan diri dari Dapil Kerinci-Sungaipenuh.

"Hasil ini yang kami bawa sebagai dasar sebagai pleno karena dia juga mencalonkan diri di DPRD Pesisir selatan,"ujar Toni Marsi.

Dia mengatakan, pencalonan Maladi Peri di dua tempat berbeda itu sudah bisa dikatakan melanggar aturan yang dikeluarkan UU Nomor 8 tahun 2012 pasal 51 ayat 1 huruf o dan t terkait persyaratan pencalonan anggota DPR, DPD, dan DPRD.

"Dalam aturan itu menyatakan bahwa peserta yang jadi caleg hanya bisa di satu lembaga perwakilan (partai) dan dicalonkan hanya di 1 daerah pemilihan," ujar Toni Marsi.

Ia menjelaskan kasus Maladi Peri, diketahui mencalon di dua daerah pemilihan dan hal itu sudah tidak sesuai dengan form BB10 yang diisi caleg bersangkutan menyangkut surat pernyataan tidak boleh mencalon di dua daerah pemilihan," ujarnya.

Temuan yang didapat di KPU Jambi itu nantinya akan diputuskan dalam rapat pleno KPU Pessel pada 5 April nanti. Selanjutnya hasil pleno itu ditindak lanjutan kepada Panwaslu.

"Jika Panwaslu merekomendasikan pelanggaran administrasi, maka eksekusinya juga penerapan sanksi administrasi, yakni dicoret. Tapi kalau Panwaslu merekomendasikan ada indikasi pidana, barulah ditindaklanjuti ke penegak hukum,"ungkapnya.

Sementara itu, Divisi Hukum Panwaslu Kabupaten Pesisir Selatan Tris Mahyudin menyatakan perkara Maladi Peri itu melanggar aturan administrasi. Hal itu dipastikan setelah pihaknya bersama Gakkumdu melakukan diskusi kemarin malam.

"Dari diskusi itu disimpulkan, apa yang dilakukan Maladi Peri hanyalah pelanggaran administrasi saja. Dan bukan masuk ranah pidana," katanya.

Ia menjelaskan dipalsukan Maladi Peri caleg Dapil Pessel 4 saat pengisian blangko BB10 bukan surat atau dokumen, namun hanya pernyataan yang berbunyi kalau ia hanya mencalonkan di satu daerah dan melalui satu partai yakni PPP.

"Caleg tersebut memalsukan hanya pernyataan, bukan surat atau dokumen jadi tidak termasuk ranah pidana," katanya.
(KR-ZON)

Pewarta: Derizon Yazid
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014