Palu (ANTARA News) - Kuasa hukum terpidana mati kasus kerusuhan Poso menilai jaksa eksekutor telah melanggar HAM (hak azasi manusia), karena telah menolak permintaan terakhir kliennya saat akan dan setelah menjalani eksekusi yang dijadwalkan Jumat dini hari (22/9). Roy Rening, Koordinator tim Kuasa hukum dari PADMA (Pelayanan Advokasi dan Kemanusiaan untuk Keadilan) Indonesia, mengatakan kewenangan eksekutor hanya sampai pada penembakan, pasca eksekusi sudah kewenangan keluarga. "Inilah pelanggaran HAM terberat yang akan dilakukan eksekutor," kata Rening, usai mengikuti Misa Ekaristi bersama Fabianus Tibo, Dominggus da Silva, dan Marinus Riwu di LP Petobo Palu, Kamis. Sebelumnya, melalui kuasa hukumnya dan rohaniawan, Tibo dkk mengajukan empat permintaan terakhir, yakni jenazah mereka sebelum dikebumikan terlebih dahulu disemayamkan di Gereja Santa Maria di Jalan Tangkasi Palu selama sehari untuk dilakukan misa requiem (arwah) oleh umat Katolik setempat. Berikutnya, Tibo dan Marinus berharap jazadnya dimakamkan di desa asalnya Beteleme, Kabupaten Morowali (tetangga Kabupaten Poso), sementara Dominggus meminta jenazahnya dikembalikan kepada keluarganya di Flores (NTT) untuk dikebumikan. Ketiga terpidana juga meminta agar orang-orang yang mendampingi mereka saat menghadapi regu tembak, adalah Joseph Suwathan (Uskup Manado yang membawahi wilayah Pastorial Sulteng), Jemmy Tumbelaka (Pastor Paroki Santa Theresia Poso), Melky Toreh (Pastor Paroki Santa Maria Palu), dan Roy Rening (pengacara Tibo ddk dari PADMA Indonesia). Permintaan keempat dari para terpidana, yaitu akan menyampaikan pesan khusus kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono melalui media massa soal penolakan vonis mati yang dijatuhkan kepada mereka. Menurut Rening, eksekutor telah bertindak di luar batas, tidak profesional, serta bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan dan kepatutan, "Eksekutor melarang misa arwah besok subuh di Gereja Santa Maria Palu. Hal yang terlalu luar biasa, sampai hal keagamaan dan prosesi adat pun diintervensi eksekutor yang sudah di luar kewenangannya," katanya menegaskan. Kuasa hukum, lanjut dia, akan mempelajari penolakan jaksa eksekutor dan tidak menutup kemungkinan melakukan upaya gugatan hukum. Ia menegaskan segala konsekuensi yang terjadi pasca eksekusi menjadi tanggung jawab jaksa eksekutor. "Jaksa harus bertanggungjawab jika terjadi sesuatu pasca eksekusi," katanya. Sementara itu, jaksa Agus Setiawan, anggota tim eksekutor Tibo dkk dari Kejari Palu mengatakan pelaksanaan eksekusi terhadap terpidana mati, termasuk berkaitan dengan proses penguburan, sudah merupakan kewenangan dan tanggungjawab negara. "Undang-undang menyatakan demikian," tuturnya, dengan menyatakan terlebih dalam proses eksekusi mati terhadap Tibo dkk banyak pihak yang "ngotot" menggagalkannya dengan melakukan berbagai cara, padahal kasus mereka sudah "in kracht" (telah memiliki kekuatan hukum tetap). (*)

Copyright © ANTARA 2006