Karawang (ANTARA News) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, memastikan alat peraga kampanye telah dibersihkan di sekitar Tempat Pemungutan Suara Pemilihan Umum Legislatif.

Ketua Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) setempat Didin Syafrudin mengatakan, selama Masa Tenang Pemilu Legislatif pihaknya memprioritaskan penertiban alat peraga kampanye di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Atas hal itu pihaknya mematikan pada hari pencoblosan Pemilu Legislatif, seluruh TPS di sekitar Purwakarta bersih dari keberadaan alat peraga kampanye calon legislatif dan alat peraga kampanye partai politik.

"Daerah sekitar Purwakarta yang akan dijadikan tempat pencoblosan atau TPS Pemilu benar-benar diperhatikan agar tidak ada alat peraga kampanye yang tersisa. Itu sudah kami intruksikan kepada seluruh PPL," kata dia, saat dihubungi, Selasa.

Dikatakannya, hingga sehari menjelang hari pencoblosan, seluruh petugas Panwaslu dari tingkat desa sampai tingkat kabupaten terus melakukan penyisiran untuk menertibkan alat peraga kampanye. Hal itu dilakukan dengan bekerja sama kepada pemerintah daerah setempat.

Selain itu, pihaknya juga sudah mengingatkan agar para pengurus partai politik di daerahnya bisa menurunkan alat peraga kampanyenya masing-masing selama Masa Tenang Pemilu. Sebab, tidak boleh terpasang satupun alat peraga kampanye selama Masa Tenang itu.

Ketentuan larangan keberadaan alat peraga kampanye selama Masa Tenang Pemilu Legislatif tersebut telah diatur dalam Undang Undang Nomor tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Legislatif dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 tahun 2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye.
(KR-MAK)

Pewarta: M Ali Khumaini
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014