Jakarta (ANTARA News) - Wakil Presiden, M. Jusuf Kalla, menilai bahwa jumlah partai politik (parpol) peserta pmilihan umum (pemilu) yang turun dari 48 pada Pemilu 1999 menjadi 24 pada 2004 menunjukkan bahwa masyarakat saat ini cenderung menginginkan jumlah partai yang sedikit. "Semua masyarakat sudah capek kalau banyak partai, dan itu kecenderungannya sudah baik. Kalau dulu 48 parpol lalu turun menjadi 24 parpol, jadi menunjukkan masyarakat lebih suka yang sedikit," kata Kalla, yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golongan Karya (Golkar) di Jakarta, Jumat. Kalla berharap, dalam Pemilu 2009 jumlah parpol peserta pemilu akan lebih kecil lagi. "Mudah-mudahan bisa 12 parpol," katanya. Dalam hal pembatasan jumlah parpol, ia mengatakan, hal tersebut tergantung pada ketentuan Undang-Undang (UU), dan bukan urusan pemerintah. "Soal ketentuan electoral treshold mau tiga persen atau lima persen, itu urusan teman-teman DPR-lah," katanya. Sebelumnya, Kalla juga pernah mengatakan, proses perampingan atau penyederhanaan jumlah partai politik di Indonesia terjadi secara alamiah berdasarkan ketentuan ambang perolehan suara (electoral treshold) dalam UU Nomor 12 tahun 2003 tentang Pemilu. Jika ketentuan UU Pemilu tersebut dilaksanakan secara konsekuen, katanya, maka secara alamiah parpol yang dapat mengikuti Pemilu akan berkurang. Menurut Kalla, jumlah parpol yang ada di Indonesia memang sebaiknya dikurangi karena banyaknya jumlah partai menyebabkan fokus untuk melayani masyarakat akan menjadi berkurang. Dengan jumlah partai yang sedikit, maka menunjukkan efesiensi nasional dalam arti parpol akan lebih fokus dalam menyelesaikan masalah internal partai maupun kenegaraan, demikian Jusuf Kalla. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006