Jakarta (ANTARA News) - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengaku telah menerima enam pengaduan terkait pelaksanaan Ujian Nasional untuk peserta didik tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan sederajat.

"KPAI hingga saat ini sudah menerima enam pengaduan yang berasal dari Jakarta, Jawa Tengah, Banten, Lampung, Depok dan Bekasi," kata Ketua KPAI Asrorun Niam Sholeh dalam pemeriksaan mendadak (sidak) di SMAN 70 Jakarta, Minggu.

Asrorun mendampingi sidak Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Mohammad Nuh, bersama pejabat Kemendikbud seperti Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta Lasro Marbun, Kepala Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Nizam dan Kepala Pusat Informasi dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud Ibnu Hamad.

"Misalnya kami terima pengaduan dari salah satu SMA Negeri di Jakarta Timur ada 3 anak yang melakukan pelanggaran tata tertib yaitu melompat pagar dan mengintip dan mereka diminta agar tidak ikut UN, setelah kami fasilitasi akhirnya disepakati mereka tetap ikut UN tapi tetap pelanggaran diperhitungkan agar tidak permisif," tambah Asrorun.

Sedangkan pengaduan dari Lasem, Jawa Tengah terkait dengan pengalaman UN tahun lalu saat polisi berseragam masuk ke ruang ujian yang membuat khawatir peserta UN.

"Pengaduan di Banten terkait jarak yang cukup jauh dengan tempat ujian karena infrastruktur yang belum seimbang, kemudian dari Lampung juga terkait masalah teknis dan Depok mengenai penggabungan sekolah swasta," ungkap Asrorun

Namun KPAI sendiri belum menerima pengaduan mengenai dugaan kebocoran soal UN.

"KPAI hanya ingin memastikan bahwa anak-anak kelas XII dan memenuhi syarat formal untuk ikut UN bisa mengikuti UN, kami konsentrasi agar UN tidak mencekam dan anak terlayani UN, sedangkan lulus atau tidaknya adalah otoritas sekolah karena UN hanya salah satu unsur dari komposisi kelulusan," jelas Asrorun.

Ia melihat bahwa potensi kecurangan memang tidak hanya terjadi di level anak didik tapi terbuka dilakukan oleh kepala sekolah.

"Potensi kecurangan tidak hanya pada anak tapi bisa juga di level anak atau pun guru karena makna UN digeser dari akademik untuk mengevaluasi menjadi prestise dan politik yang membuat reputasi sekolah jelek, sehingga terdorong untuk melakukan kecurangan-kecurangan, artinya kalau anak memang tidak tuntas jangan dipaksakan," ungkap Asrorun.

Kemendikbud sendiri juga membuka posko pengaduan UN 11 April hingga 16 Mei 2014 melalui telepon, faksimili, surat elektronik, maupun tatap muka di Puspendik, gerai informasi media Pusat Informasi dan Humas, badan penelitian dan pengembangan (balitbang) dan di Inspektorat Jenderal (Itjen).

Namun menurut Mendikbud M Nuh, belum ada laporan pengaduan ke posko-posko tersebut.

Peserta UN tingkat SMA/SMK Jakarta yang akan mengikuti UN pada 14-16 April 2014 tercatat sebanyak 119.879 oang. Jumlah tersebut terdiri dari siswa SMK negeri sebanyak 13.558 orang; SMK swasta 51.551 orang; SMA negeri 28.959 orang dan; SMA swasta 25.811 orang.

Untuk Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, soal UN disimpan di SMA Negeri 13; Jakarta Barat di SMA Negeri 78; Jakarta Selatan di SMA Negeri 70; Jakarta Pusat di SMA Negeri 68; dan untuk Jakarta Timur, soal UN disimpan di SMK Negeri 26, Pulogadung. Selanjutnya, pada Minggu (13/4) soal didistribusikan ke 27 rayon di Jakarta .

Peserta didik yang akan mengikuti UN harus memenuhi tiga syarat, yaitu telah duduk di kelas terakhir pada setiap jenjang, memiliki nilai rapor yang lengkap dan memiliki ijazah lulus dari jenjang pendidikan sebelumnya minimal tiga tahun, kecuali untuk kelas akselerasi. Pengumuman kelulusan SMA akan dilaksanakan pada 20 Mei 2014.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2014