Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia menyerahkan instrumen ratifikasi Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) mengenai Upaya Menentang Korupsi kepada Sekretaris Jenderal PBB Kofi Annan di markasbesar badan dunia itu di New York. Pernyataan tersebut dikemukakan Jurubicara Departemen Luar Negeri Desra Percaya dari New York, Jumat. Penyerahan instrumen ratifikasi konvensi itu sesuai dengan fokus "acara perjanjian" PBB tahun 2006, yaitu lintas batas, dilakukan oleh Menteri Luar Negeri Hasan Wirajuda awal pekan ini. "Korupsi adalah kejahatan luar biasa, yang bersifat lintas batas, sehingga memerlukan kerjasama antarbangsa bagi pencegahan dan pemidanaannya," katanya. Konvensi PBB mengenai upaya mnentang korupsi itu, katanya, berlaku sejak 14 Desember 2005, setelah 30 negara menyerahkan sarana pengabsahannya. Indonesia menjadi negara ke-65 yang menyerahkan pengabsahan perjanjian tersebut. Pemerintah Indonesia, kata jurubicara Departemen Luar Negeri, melalui Undang-Undang nomor 7 tahun 2006 tanggal 18 April 2006 meratifikasi Konvensi PBB Menentang Korupsi. Ditemui seusai acara "Presidential Lecture" sebelum berangkat ke New York beberapa waktu lalu, Menteri Luar Negeri Hasan Wirayuda mengatakan bahwa perkara korupsi bukan hanya menjadi masalah nasional, tetapi juga persoalan global. "Tidak kurang dari sidang umum Perserikatan Bangsa-Bangsa selama kurun waktu 2002 hingga 2003 membahas agenda anti-korupsi, yang setelah melalui perundingan oleh 128 negara, termasuk Indonesia, akhirnya mensahkan konvensi menentang korupsi pada 31 Oktober 2003," katanya. Menurut Hasan, pada tingkat kawasan, kegiatan nyata pemberantasan korupsi juga menjadi tema utama dalam forum temu puncak APEC 2004 di Santiago, Cile, dan Busan, Korea Selatan, pada 2005 serta APEC mendatang di Hanoi, Vietnam. "Konvensi ini bertujuan meningkatkan kerjasama internasional dalam mengejar dan menangkap pelaku korupsi serta menyita dan mengembalikan harta hasil korupsi ke negara asal," katanya. Walaupun pemberantasan korupsi jelas merupakan tanggung jawab nasional, kejahatan korupsi --yang bersifat transnasional-- memerlukan kerjasama internasional agar pemberantasan itu efektif, katanya. Hasan berada di New York bersama sejumlah pemimpin negara anggota PBB hingga akhir September 2006 dalam rangka menghadiri sidang umum ke-61 Majelis Umum PBB.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006