Jakarta (ANTARA News) - Menteri Hukum dan HAM, Hamid Awaluddin, mengatakan hingga kini telah ada 33 aparat dijajarannya yang diperiksa terkait dengan kasus penyelundupan laptop di LP Krobokan, Denpasar, yang diduga sempat digunakan terpidana mati kasus bom Bali I, Imam Samudra. Pemeriksaan terhadap mereka masih berlangsung hingga saat ini, kata Hamid dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR di Jakarta, Senin. Di antara mereka yang diperiksa adalah anggota tim pengawas dan sipir di LP tersebut, katanya. "Kami mendorong proses hukum agar terus berlangsung," kata Hamid. Dalam rapat kerja Kapolri, Jenderal Pol. Sutanto dengan Komisi III DPR, 4 September lalu, masalah ini juga sempat disinggung. Ketika itu, Kapolri mengemukakan pihaknya terus mengejar seseorang yang menjadi lawan chatting (pembicaran lewat internet) terpidana mati bom Bali I tahun 2002, Imam Samudra saat mendekam di Lapas Krobokan, Bali. "Dari hasil pemeriksaan terhadap para tersangka, yakni Agung Setiadi, Agung Prabowo dan Benny Irawan, dan barang bukti yang disita, maka polisi menyimpulkan bahwa Imam Samudra telah melakukan chatting," katanya. Ia mengatakan lawan "chatting" Imam bernama Mr X itu kini masih dalam pengejaran. "Dalam pemeriksaan atas ketiga tersangka, polisi juga menemukan bukti bahwa Imam Samudra mengirim uang kepada Agung Setyadi untuk membeli laptop dan kemudian diminta mengirimkan laptop itu kepada Imam Samudra melalui sipir Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Krobokan bernama Benny Irawan," kata Sutanto. Agung Setyadi dan Agung Prabowo adalah tersangka kasus pembuatan laman (website) www.anshar.net yang berisi informasi terorisme Juni hingga Oktober 2005. Saat menangkap kedua tersangka, polisi mendapatkan informasi bahwa Imam Samudra melakukan chatting dengan laptop dari balik jeruji besi. Kasus pengiriman laptop kepada seorang terpidana di dalam lapas itu telah menyeret Benny Irawan, sipir Lapas Krobokan, sebagai tersangka tindak kriminal. Namun begitu, Kapolri membantah keterlibatan Imam Samudra dalam serangan bom Bali II, yang terjadi pada 1 Oktober 2005 sebagaimana yang disebutkan oleh beberapa media massa. "Kami belum memperoleh bukti bahwa Imam Samudra mengendalikan bom Bali II dari Lapas Kerobokan," katanya. VOA, paspor dan UU Kewarganegaraan Sementara itu, dalam Raker Menhukham, Hamid Awaluddin, dengan Komisi III, disinggung juga tentang penerapan Visa on Arrival kepada warga dari 53 negara yang berkunjung ke Indonesia. Hamid pun menjelaskan tentang mekanisme pembuatan paspor baru serta perkembangan di seputar perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura. Dalam kesempatan itu, Hamid juga menjelaskan tentang perkembangan pelaksanaan UU No.12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. UU tersebut, katanya, memerintahkan bahwa peraturan pemerintah sudah harus diterbitkan selambat-lambatnya enam bulan setelah UU itu disahkan, sedangkan peraturan menteri diterbitkan minimal tiga bulan setelah UU tersebut disahkan. (*)

Copyright © ANTARA 2006