Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah Indonesia belum menerima keberatan atau nota protes dari sejumlah negara sahabat terkait dengan keputusan pengadilan Indonesia menjatuhkan hukuman mati bagi tiga terpidana kerusuhan Poso pasca pemberlakukan hukuman mati Jumat lalu. Pernyataan tersebut dikemukakan oleh Sekertaris Jenderal (Sekjen) Departemen Luar Negeri (Deplu) RI Imron Cottan ketika dihubungi wartawan di Jakarta, Senin. Menurut dia, hingga kini Deplu-RI belum menerima keberatan mengenai keputusan eksekusi tersebut walaupun sejumlah negara memang telah menyatakan keprihatinan. Sekjen Deplu-RI mengatakan, keputusan tersebut diberikan oleh lembaga di luar pemerintah yang independen sehingga pemerintah tidak dapat mengintervensi. Saat ditanya mengenai informasi yang menyebutkan bahwa sejumlah orang akan melakukan aksi unjuk rasa di depan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Italia, Sekjen Deplu-RI, mengatakan belum memperoleh informasi mengenai aksi itu. Namun, menurut dia, setiap orang memiliki hak untuk menyatakan ketidaksepakatannya akan sesuatu hal melalui unjuk rasa asalkan jangan sampai mengganggu kinerja KBRI karena Indonesia dilindungi oleh Konvensi Wina. Fabianus Tibo, Dominggus da Silva dan Marianus Riwu, pada Jumat dinihari pukul 01.45 WITA, secara serentak dieksekusi di Desa Poboya, Palu Selatan oleh tiga regu tembak (masing-masing 12 personel) Brimob Polda Sulawesi Tengah. Sejumlah kalangan di dalam dan luar negeri juga menyesalkan pelaksanaan hukuman mati tersebut, di antaranya dari masyarakat Uni Eropa dan Vatikan, Sri Paus Benedictus XVI pernah mengirimkan surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono untuk mempertimbangkan pelaksanaan hukuman mati terhadap Tibo Cs.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006