Jambi (ANTARA News) - Penyidik Kejaksaan Negeri Muarabulian, Kamis (24/4) akhirnya menahan Erwandi, Kabid Kehutanan, Dinas Kehutanan Kabupaten Batanghari, tersangka kasus dugaan korupsi dana reboisasi hutan Tahura dan Senami di Dinas Kehutanan Batanghari tahun anggaran 2011 yang merugikan negara sekitar Rp127 juta.

Erwandi yang didampingi tiga pengacara pada Kamis sekitar pukul 13.00 WIB datang ke Kejari memenuhi panggilan pihak penyidik Kejari Muarabulian. Kedatangannya mengalami keterlambatan dari seharusnya pukul 09.00 WIB.

Kasi Intel Kejari Muarabulian Husaini ketika dikonfirmasi, Jumat mengatakan, Erwandi ditahan di Lapas Kelas IIB Muarabulian selama 20 hari ke depan.

Ia menjelaskan, setelah penyidik Kejari melakukan penelitian terhadap tersangka beserta berupa barang bukti, cek kesehatan dan dinyatakan dalam keadaan sehat maka Erwandi diputuskan untuk ditahan.

Saat eksekusi, Erwandi terlihat sedih, mata merah menahan tangis tanpa sepatah kata-kata yang dikeluarkan saat dikonfirmasi wartawan ketika naik mobil untuk dibawa ke Lapas Kelas II B Muarabulian.

"Saat ini dia ditahan selama 20 hari kedepan, selanjutkna jaksa akan menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Husaini.

Mengenai lokasi sidang apakah di Batanghari atau di Kota Jambi, ia mengatakan masih akan dikoordinasikan dengan tersangka.

"Sidangnya bisa jadi di sini (Batanghari), bisa jadi juga di Kota Jambi, itu tergantung tersangka nanti," ujarnya.

Saat ditanya, Kasi Intel mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan sejauh ini belum ada tersangka lain terkait penahanan Erwandi.

Erwandi ditahan karena tersandung kasus dugaan korupsi dana reboisasi hutan Tahura dan Senami di Dnas Kehutanan tahun anggaran 2011. Berdasarkan hasil audit BPKP telah terjadi kerugian negara sekitar Rp127 juta dalam proyek reboisasi hutan Dishut Batanghari Tahun 2011.

Editor: Unggul Tri Ratomo
Copyright © ANTARA 2014