Jakarta (ANTARA News) - Mantan direktur II ekonomi khusus badan reserse kriminal Mabes Polri Brigjen Pol (Purn) Drs Samuel Ismoko (57) dijatuhi pidana selama 1 tahun delapan bulan penjara karena dinilai terbuki melakukan tindak pidana korupsi dengan menerima travel cek 250 juta dari BNI. Majelis Hakim yang diketuai Herry Sasongko dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa sore, menyatakan terdakwa Ismoko terbukti melakukan tindak pidana dengan dakwaan primer sesuai tuntutan Jaksa Penuntut Umum terbukti melakukan pidana subsider pasal 11 UU 31 tahun 1999 jucto uu no 20 tahun 2001. Selain menjatuhkan pidana penjara, yang lebih ringan dari 3 tahun penjara tuntutan Jaksa Penuntut Umum, Majelis Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sebesar Rp 50 juta yang bila tidak dipenuhi akan diganti dengan 1 bulan kurungan.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006