Jakarta (ANTARA News) - Mahkamah Agung (MA) mengirim dua hakim agung ke Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk meninjau Gedung Pengadilan Negeri (PN) Maumere yang habis dibakar massa dan Gedung PN Atambua yang rusak berat. Ketua Muda Bidang Perdata MA, Harifin A Tumpa, di Gedung MA, Jakarta, Selasa, mengatakan Ketua Muda Pidana Khusus Iskandar Kamil dan Ketua Muda Bidang Pembinaan Ahmad Kamil, bertolak ke NTT sejak Selasa, 26 September 2006. "Kami inventaris dulu permasalahannya apa di sana dan juga melihat keadaan di sana," ujar Harifin. Ia menambahkan, MA juga meneliti apakah masih dimungkinkan untuk melakukan kegiatan persidangan di Gedung yang sudah rusak atau diperlukan untuk mencari alternatif tempat persidangan yang baru. "Saya dengar kan ada gedung yang rata dengan tanah. Ini tentu harus dicari alternatifnya apakah tempat sidangnya yang dipindah atau ada cara lain," ujar Harifin. Namun, ia menambahkan, sampai saat ini MA belum bisa menghitung jumlah kerugian materiil yang diderita akibat rusaknya dua gedung pengadilan itu. Gedung PN Maumere rata dengan tanah setelah massa merusak dan kemudian membakar gedung tersebut dalam aksi memprotes eksekusi terhadap terpidana mati kasus kerusuhan Poso, Fabianus Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus da Silva. Selain membakar Gedung PN Maumere, massa juga membakar kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Maumere dan sebuah rumah makan. Sedangkan di Atambua, massa merusak Gedung Pengadilan PN Atambua, Kantor Kejari Atambua serta merusak Gedung LP Atambua dan melepaskan 205 tahanan yang ada di dalamnya.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2006