Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mempertimbangkan untuk menaikkan cukai rokok pada tahun 2007 guna menutup peningkatan target penerimaan cukai pada 2007, namun belum diputuskan apakah melalui kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok atau tarif cukai rokok, atau keduanya. "Ada kenaikan, tetapi tidak besar. Di HJE rokok atau tarifnya, kita masih menunggu hasil diskusi dengan berbagai pihak," kata Dirjen Bea dan Cukai Departemen Keuangan, Anwar Suprijadi di Jakarta, Selasa. Jika pada tahun 2006, kenaikan HJE rokok diputuskan pada Maret dan mulai berlaku pada April, maka pada tahun 2007, pemerintah mengharapkan dapat lebih cepat lagi. "Ini supaya ada kepastian bagi pengusaha dalam melakukan kalkulasi harga pokok. Ini kan butuh kepastian," kata Anwar. Ia mengakui, kondisi saat ini agak berat untuk menaikkan HJE rokok maupun tarif cukai rokok. Hal ini terlihat dari banyaknya produk rokok yang dijual di bawah harga banderol. "Karena itu kenaikannya akan sangat tergantung kepada volume dan nilai produksi rokok. Itu juga tergantung kepada elastisitas produk rokok. Masalah rokok juga terkait dengan tenaga kerja, petani tembakau, buruh, riteler, dan sebagainya," katanya. Penerimaan cukai dalam APBN 2006 ditetapkan sebesar Rp36,519 triliun, pada APBNP 2006 sebesar Rp38,522 triliun dan pada RAPBN 2007 meningkat menjadi sebesar Rp42,034 triliun.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2006