Laporan-laporan ini diterima dari partai politik dan caleg baik dari tingkat kabupaten maupun provinsi,"
Jambi (ANTARA News) - Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jambi mencatat dan menerima 31 laporan indikasi penggelembungan suara, dari jumlah itu sebagian besar dilaporkan oleh internal partai politik.

Ketua Bawaslu Provinsi Jambi Fauzan Khairazi ketika dikonfirmasi Selasa mengatakan, laporan indikasi penggelembungan suara itu terjadi sebelum dan setelah pelaksanaan pleno KPU Provinsi Jambi.

Indikasi ini terjadi diduga karena adanya kesalahan rekapitulasi penghitungan suara antar caleg.

"Laporan-laporan ini diterima dari partai politik dan caleg baik dari tingkat kabupaten maupun provinsi," katanya.

Selain itu, dari sekian banyak laporan itu, pihaknya sudah melakukan rekomendasi pada KPU Provinsi Jambi untuk ditindaklanjuti.

Adapun daerah yang harus ditindaklanjuti yakni Kota Jambi, Kabupaten Batanghari dan Kabupaten Kerinci.

Ia mengakui, dari sekian banyak laporan yang masuk ke Bawaslu, tidak semuanya direkomendasikan ke KPU, karena tergantung pada data keberatan yang dilayangkan.

Meski demikian, jika di kemudian hari didapat data terbaru dengan dibuktikan data C1 maka masih bisa diproses kembali.

Oleh karena itu, ia meminta KPU Provinsi Jambi untuk segera memproses rekomendasi tersebut, karena hal ini terkait dengan penyelenggaraan pemilu.

Selain itu, kata Fauzan, ada juga laporan yang akan diproses ke Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP), hal ini terjadi karena rekomendasi Panwaslu kabupaten tidak ditindaklanjuti KPU.

"Seharusnya saat itu dilakukan pemungutan suara ulang, karena surat suara tertukar, namun KPU tidak melakukan itu," ujarnya.
(KR-NF/E003)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014