Jakarta (ANTARA News) - Menteri Negara Lingkungan Hidup (Men LH) Rachmat Witoelar menegaskan bahwa luapan lumpur dari proyek PT Lapindo Brantas Inc. di Porong, Sidoarjo, Jawa Timur, yang dibuang ke laut menjadi keputusan negara, meski berdampak terhadap pencemaran di pantai dan Kali Porong. "Kementetian LH itu bagian dari negara, kalau negara memutuskan seperti itu, KLH tidak boleh mempunyai agenda sendiri," katanya di menjelang Rapat di Kantor Kepresidenan, Jakarta, Rabu. Menurut Rahmat, keputusan itu diambil untuk melindungi masyarakat di sekitar luapan lumpur, sedangkan masalah pengelolaan lingkungan akibat pembuangan lumpur ke laut akan diselesaikan menggunakan cara-cara tertunda, sehingga pencemaran dapat dikurangi. Ia mengemukakan, pembuangan lumpur ke laut akan berdampak terhadap kehidupan nelayan yang biasa beroperasi di laut sekitar pembuangan lumpur, sehingga pemerintah harus juga memikirkan nasib para nelayan tersebut. Untuk mempercepat pembuangan lumpur ke laut, menurut dia, maka pembuangan dilakukan tanpa penyaringan lantaran sudah dalam kondisi darurat. "Ini kan kejadian luar biasa, jadi banyak kaidah-kaidah yang terpaksa digeser. Ini kan keterpaksaan, seperti melawan alam yang sedang murka," demikian Rachmat Witoelar. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006