Manado (ANTARA News) - Kepala Bidang Pelayanan Badan Pengelolah Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Manado, Ayatullah Pomalingo, mengatakan semua perusahaan swasta wajib ikut BPJS Kesehatan.

"Kewajiban itu tertuang dalam Undang-undang dan peraturan presiden bahwa seluruh masyarakat Indonesia wajib ikut BPJS Kesehatan, jika tidak akan dikenakan sanksi pengurusan surat ijin baik KTP, paspor maupun lainnya," jelas Ayatullah, di Manado, Jumat.

Kata Ayatullah, saat ini pegawai swasta di Sulut telah terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan sebanyak 39.445 orang.

"Peserta ini masih sangat sedikit jika dibandingkan dengan banyaknya perusahaan di Sulut sekitar 5.000," jelasnya.

Ayatullah mengatakan BPJS Kesehatan merupakan asuransi dasar bagi rakyat Indonesia, jadi siapa pun wajib mengikuti asuransi ini, tidak terkecuali.

Nantinya bila peserta sakit akan ter-cover oleh BPJS Kesehatan. Jika ada obat-obatan tidak terbiayai, baru kemudian asuransi swasta menanggulanginya. "Oleh karena itu, jika ada perusahaan swasta belum mendaftar, segera mendaftarkan karyawannya," katanya.

Sedangkan kartu Jamsostek yang beberapa waktu lalu masih berlaku, saat ini sudah tidak berlaku lagi. Untuk itu bagi perusahaan meregistrasi ulang ke BPJS Kesehatan dan membayar iuran sesuai dengan ketentuan.

"Untuk iurannya sebesar 4 persen ditanggung perusahaan dan 0,5 persen ditanggung karyawan," ungkapnya.

Saat ini jumlah peserta di BPJS Kesehatan Manado sampai 10 April berjumlah 530.268 peserta. Terdiri dari PNS dan pensiunan 144.569 peserta, pekerja mandiri 10.944 peserta, pegawai swasta 39.445 peserta, PBI APBN 319.691 peserta PBI APBD 79.457 peserta, kepolisian RI 7.174 peserta dan TNI 6.551 peserta.

"Program BPJS tidak hanya wajib diikuti para pengusaha, karena sesuai dengan UU nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS, diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 86 tahun 2013, dan disebutkan dengan tegas bahwa setiap badan usaha yang tidak mengikutsertakan pekerjanya dalam program BPJS ketenagakerjaan, maka dapat diberi sanksi tegas berupa pencabutan izin usaha, tidak bisa mengikuti tender proyek serta tidak dapat mengurus SIM, KTP dan paspor," katanya.

Pewarta: Jootje Kumajas
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014