Kegiatan ekspor timah ilegal sudah acap kali terjadi, sayangnya pengawasan dan upaya penegakan hukum seolah tidak berjalan,"
Jakarta (ANTARA News) - Lembaga pemerhati korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Pemerintah memperketat pengawasan ekspor timah untuk mencegah penyelundupan ke berbagai negara yang sangat masif hingga saat ini.

"Kegiatan ekspor timah ilegal sudah acap kali terjadi, sayangnya pengawasan dan upaya penegakan hukum seolah tidak berjalan," kata peneliti ICW Firdaus Ilyas dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Jumat.

Berdasarkan penelusuran ICW, kata Firdaus, total volume ekspor timah ilegal dari tahun 2004 hingga 2013 sebanyak 301.800 metrik ton (MT) dengan nilai penjualan sebesar 4,368 miliar dolar AS atau setara dengan Rp50.121 triliun.

Dari jumlah itu dugaan kerugian negara sebesar 130.752 juta dolar AS. Angka tersebut merupakan kewajiban pembayaran royalti, yakni tiga persen dari 4,368 miliar dolar AS.

Jumlah kerugian itu masih ditambah dengan potensi kerugian dari kewajiban pembayaran pajak penghasilan badan (PPh Badan) periode 2004--2013 sebesar 231.998 juta dolar AS atau Rp2.667 triliun.

"Sehingga dugaan total kerugian negara dari ekspor timah ilegal sepanjang 2004--2013 adalah 362.750 juta dolar AS atau Rp4.171 triliun dengan asumsi kurs Rp11.500 per dolar," kata Firdaus.

Melihat besarnya potensi kerugian negara itu, lanjut Firdaus, ICW meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) segera melakukan audit kinerja atau kegiatan pengelolaan industri timah dan kewajaran penjualan timah.

ICW juga berharap aparat penegak hukum membongkar jaringan mafia timah dan memprosesnya sesuai dengan hukum yang berlaku.

Bea Cukai, Polri, dan TNI AL juga harus melakukan pengawasan ketat terhadap kegiatan eskpor timah, termasuk menindak dugaan aksi pembekingan yang dilakukan oknum aparat.

"KPK juga harus ikut melakukan pengawasan dan pemantauan khusus terhadap dugaan keterlibatan aparatur negara dalam jaringan mafia timah," katanya.

ICW juga berharap ada perbaikan regulasi terkait dengan batasan dan definisi timah yang boleh diekspor serta mewajibkan seluruh kegiatan penjualan timah terdaftar pada Bursa Komoditi dan Derivatif Indonesia (BKDI).
(S024/D007)

Pewarta: Sigit Pinardi
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2014