... satu tersangka lagi berinisial SA yang diduga ikut terlibat kasus kekerasan seksual terhadap anak... "
Mataram, NTB (ANTARA News) - Polda NTB menetapkan SA (22), tersangka baru kasus pedofilia terhadap seorang anak di bawah umur yang berusia 13 tahun.

"Kami tangkap satu tersangka lagi berinisial SA yang diduga ikut terlibat kasus kekerasan seksual terhadap anak," kata Kabid Humas Polda NTB, AKBP M Suryo Saputro, di Mataram, Kamis.

Menurut Suryo, tersangka SA ditangkap Rabu (7/5), menyusul dua tersangka lain, yaitu EW alias DV (27), dan SJ alias RB (40), yang telah ditangkap sebelumnya, Senin (6/5).

Menurut Suryo, tersangka SA ditangkap karena berperan membujuk korban dengan cara memperlihatkan video porno gay melalui tab milik salah seorang tersangka sebelum tersangka, SJ alias RB,  melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban.

Suryo menambahkan, selain menahan tiga tersangka, tim penyidik juga mengamankan barang bukti berupa satu stel baju milik korban, satu stel baju milik tersangka, uang Rp200.000, baby oil, alat kontrasepsi, tab berisi video porno serta mobil Suzuki Splash milik tersangka.

Menurut Suryo, kasus ini terjadi pada pukul 23.00 WITA, Minggu (4/5), di salon R, di Jalan Ismail Marzuki, Karang Tapen, Mataram.

Korban yang masih duduk di bangku sekolah dasar tersebut diduga diperlakukan tak senonoh oleh para pelaku dengan iming-iming uang sebesar Rp200.000.

Polisi mengatakan, kejadian ini berawal saat kedua korban tengah asyik duduk-duduk di Lapangan Muhajirin, Praya, Lombok Tengah. Tiba-tiba saja satu mobil menghampiri dia dan turunlah seorang waria SF alias GY yang mengajak mereka jalan-jalan.

SF pun mengajak keduanya naik ke atas mobil yang di dalamnya sudah ada seorang waria lain, berinisial EW alias DV (27), warga Gerunung, Praya, Lombok Tengah. Mereka pun lantas diajak ke Mataram yaitu ke salon milik SJ alias RB (40) yang beralamat di Jalan Ismail Marzuki, Karang Tapen, Mataram.

Sesampai di sana, korban dikenalkan dengan dengan RB yang diketahui sebagai pemilik salon. RB pun merayu korban dan mengiming-imingi akan memberikan uang Rp200.000 asalkan korban mau melayani nafsu mereka.

Karena takut, korban pun mengiyakan permintaan pelaku. Pelaku lantas melakukan perbuatan tak senonoh terhadap korban. Setelah itu, korban diberikan imbalan uang Rp200.000.

Korban pun lantas diajak pulang oleh EW alias DV bersama temannya GY kembali ke Lombok Tengah. Setibanya di Praya, Lombok Tengah, korban diajak ke sebuah salon (salon D) milik pelaku EW alias DV.

Sesampainya di salon tersebut, korban kembali diperlakukan tak senonoh oleh pelaku EW alias DV. Selesai melampiaskan nafsunya, pelaku mengantarkan korban pulang ke rumah orang tuanya.

Korban lalu bercerita kepada orang tuanya dan melaporkan kasus tersebut pada PPA Polres Loteng. Saat ini kasus tersebut telah dilimpahkan dan ditangani di unit PPA Ditreskrimum Polda NTB.

Pewarta: Siti Zulaeha
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014