Jakarta (ANTARA News) - Penasehat hukum Tibo cs yang tergabung dalam Padma Indonesia (Pelayanan Advokasi untuk Keadilan dan Perdamaian Indonesia) menyerukan dilakukannya gerakan masyarakat sipil yang besar untuk menentang hukuman mati terhadap Amrozi dan kawan-kawan sebagai pelaku bom Bali. Dalam jumpa pers di Jakarta, Jumat, Padma Indonesia, juga menyatakan penolakannya atas hukuman mati dengan alasan apapun dan dengan cara apapun, karena bertentangan dengan hak hidup manusia. "Kami menolak hukuman mati, dengan alasan apapun, karena bertentangan dengan konvensi internasional tentang hak sipil dan politik. Begitu juga dengan Amrozi dan kawan-kawan," kata Direktur Eksekutif Padma Indonesia Norbert Betan. LSM itu bertindak sebagai penasehat hukum Fabianus Tibo cs dan mereka juga menolak proses eksekusi mati terhadap Tibo, Marinus Riwu dan Dominggus Da Silva yang dinilainya amburadul. Pengadilan Negeri Palu mengeksekusi mati ketiganya pada 22 september 2006 karena dinilai sebagai pelaku kerusuhan Poso beberapa waktu lalu. Putera Tibo, Robertus Tibo, yang sengaja datang ke Jakarta, mengemukakan bahwa permintaan terakhir ayahnya untuk mendapat misa arwah sesuai aturan gereja katolik, dan dikuburkan di Maumere tidak dipenuhi. "Selain itu juga ada beberapa luka di bagin tubuhnya," ungkap Robertus Tibo. Oleh sebab itu, Keluarga Tibo dan kawan-kawan akan terus mencari keadilan, karena sejak awal disebutkan oleh pihak eksekutor bahwa ketiganya tidak bersalah. "Kami akan mempersiapkan upaya hukum melalui lembaga-lembaga internasional, seperti Komisi HAM PBB, mahkamah Kejahatan Internasional dan lembaga internasional lainnya," demikian Padma Indonesia.(*)

Editor: Bambang
Copyright © ANTARA 2006