... visum menunjukkan ada kerusakan pada ... korban... "
Pekanbaru, Riau (ANTARA News) - Usianya masih seumur siswa SMP namun dia ternyata ditetapkan polisi sebagai tersangka pelaku sodomi terhadap anak di bawah umur, di Kabupaten Rokan Hilir, Riau.

"Kasus ini berdasarkan laporan dari orang tua korban, dan kita akhirnya menetapkan pelaku sebagai tersangka," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Tejo, kepada wartawan di Pekanbaru, Minggu.

Ia menjelaskan, tersangka berinisial An yang masih berstatus pelajar kelas 3 SMP dan berusia 16 tahun. Sedangkan, korban adalah anak tetangganya yang masih berusia sembilan tahun.

Dari hasil laporan ke polisi, diketahui korban sudah lama dijadikan pelampiasan nafsu bejat An, yang menyodomi korban sejak Januari 2014.

Aksi amoral itu terungkap setelah orangtua korban mengamati perubahan sikap anaknya beberapa bulan terakhir. "Setelah ditanya ibunya, akhirnya korban menceritakan yang dia alami dan akhirnya orangtua korban melapor ke Polres Rokan Hilir dan tersangka kami tangkap," kata Tejo.

Tidak pelak, polisi langsung mem-visum et repertum korban. "Hasil visum menunjukkan ada kerusakan pada anus korban," katanya.

Dalam keterangan, An mengaku menyodomi korban setiap malam Jumat, karena setiap malam Jumat itulah orangtua korban dan An sering meninggalkan rumah untuk ikut doa bersama (wirid) di lingkungan tempat tinggal mereka.

Sebelumnya, polisi juga mengungkap kasus pelecehan seksual yang menghebohkan di Kota Pekanbaru. Tiga orang saudara kandung menjadi tersangka karena melakukan pencabulan kepada sedikitnya enam anak di bawah umur.

Berdasarkan data Polda Riau, dalam kurun Januari hingga awal Mei 2014 sudah lebih dari 104 bocah jadi korban pelecehan seksual. Sedangkan, jumlah tersangka ada sebanyak 102 orang.

Pewarta: FB Anggoro
Editor: Ade P Marboen
Copyright © ANTARA 2014