Jakarta (ANTARA News) - Calon anggota Dewan Perwakilan Daerah dari Jawa Tengah Poppy Dharsono mendaftarkan permohonan penyelesaian perkara Perselisihan Hasil Pemilu ke Mahkamah Konstitusi.
 
Poppy datang ke kantor Mahkamah Konstitusi pada Senin sekitar pukul 13.00 WIB bersama kuasa hukumnya Hermawanto untuk mendaftarkan gugatan ke Bagian Pendaftaran Perkara Mahkamah Konstitusi di Jakarta.

Menurut Hermawanto, perancang busana yang memperoleh 487.360 suara pada pemilihan umum anggota legislatif itu kehilangan banyak suara.

"Ada kejahatan yang sistematis untuk mengubah perolehan suara pemohon," kata dia tanpa menyebut jumlah suara kliennya yang hilang.

"Bayangkan saja, sampai hari ini kami tidak bisa mendapatkan formulir C1. Sudah kami coba download tapi tidak bisa juga. Jadi kami tidak bisa tahu berapa jumlah suara kami yang hilang," katanya.

Dia juga menyebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak profesional dalam menetapkan rekapitulasi hasil perolehan suara dalam Pemilu Legislatif 2014.

Menurut dia, pemohon juga pernah ditawari untuk membeli suara dari seorang yang mengaku kenal dekat dengan pejabat KPU Jawa Tengah dengan harga Rp5.000 per suara namun menolaknya.

Dia mengungkapkan adanya mobilisasi pegawai negeri sipil dengan menjanjikan sertifikasi guru dan pengangkatan guru honorer.

Pewarta: Joko Susilo
Editor: Maryati
Copyright © ANTARA 2014