Saya kesal karena korban Novan sudah berhutang sebanyak Rp15 juta dari pembelian narkoba dan biaya istri mudanya bernama Maya, seorang jaksa, belum dibayar lunas."
Jambi (ANTARA News) - Modus pembunuhan pejabat di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jambi, Novan Siregar pada Sabtu lalu (10/5), yang dilakukan tersangka Lukman dan adiknya Deni, adalah hutang pembelian narkoba korban kepada pelaku.

Hal itu terungkap setelah kedua tersangka berhasil dibekuk di Lampung Tengah dan dibawa kembali ke Jambi oleh tim Polda dan Polresta Jambi, Senin malam.

Tersangka Lukman di hadapan Direskrimum Polda Jambi, Kombes Pol Irawan David Syah mengakui, bahwa kasus perkelahian korban dengan dirinya yang berujung penikaman korban menggunakan pisau akibat hutang pembelian narkoba korban kepada pelaku.

"Saya kesal karena korban Novan sudah berhutang sebanyak Rp15 juta dari pembelian narkoba dan biaya istri mudanya bernama Maya, seorang jaksa, belum dibayar lunas," kata Lukman dengan raut wajah yang tenang.

"Korban Novan bersama wanita simpanannya sering mengambil sabu-sabu dari saya untuk dipakai ke kantornya," lanjutnya.

Permasalahan inilah yang memicu terjadinya perkelahian antara korban dengan tersangka dengan  menggunakan senjata tajam, dimana korban menggunakan kapak dan pelaku parang panjang.

Dalam perkelahian dengan menggunakan senjata tajam tersebut tersangka nyaris kalah namun dibantu oleh adiknya yang bernama Deni korban tewas di tempat dengan luka sabetan senjata tajam di tubuh dan di kepala korban.

Sedangkan tersangka hanya mengalami luka di tangan akibat menahan kapak korban yang hendak dihujamkan.

Tersangka juga mengakui, bahwa dirinya sudah kenal dekat dengan korban sejak setahun lalu dan perkenalan mereka terjadi karena mengurusi kasus narkoba yang menimpa rekan pelaku di kejaksaan.

"Saya kenal dengan korban sudah setahun lamanya dan perkenalan itu karena mengurusi kasus narkoba di Kejati dan sejak itulah korban dan dirinya sering berkomunikasi hingga berhutang untuk membeli narkoba," kata Lukman.

Sementara itu Direskrimum Polda Jambi, Irawan David Syah yang memimpin langsung penangkapan kedua pelaku pembunuhan itu mengatakan, timnya yang terdiri atas Polda dan Polresta Jambi berhasil mengamankan dua pelaku utama Lukman dan Deni serta seorang bernama Dadang yang turut serta membantu pelarian kedua tersangka dari Palembang ke Lampung.

Hasil olah TKP pacsakejadian hari itu, kepolisian menemukan titik terang dan mendapatkan informasi larinya kedua pelaku pembunuhan tersebut dan berhasil mengejar keduanya.

Awalnya posisi tersangka terlacak di kawasan Mestong, Kabupaten Muarojambi melalui nomor HP tersangka namun selanjutnya HP pelaku dimatikan.

Dari pelariannya di Mestong kedua pelaku sempat singgah di Penawar Bayung Lincir untuk mengobati luka tangan Lukman akibat senjata tajam ketika berkelahi dengan korban.

Kemudian kedua pelaku kakak beradik tersebut lari lagi menuju Palembang naik mobil travel dan melanjutkan perjalanan dari Palembang dibantu Dadang naik bus ALS menuju Lampung Tengah yang akhirnya ditangkap disana.

Atas perbutannya kedua pelaku Lukman dan Deni akan dikenakan pasal 338 dan 170 KUHP. (*)

Pewarta: Nanang Mairiadi
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2014