Kupang (ANTARA News) - Sebanyak 188 dari 205 narapidana (napi) yang melarikan diri dari Lembaga Masyarakatan (Lapas) Atambua, Kabupaten Belu, saat pecah kerusuhan Atambua pada Jumat (22/9) lalu dilaporkan sudah kembali ke Lapas. Kabid Humas Polda NTT, Kompol Marthen Radja, yang dikonfirmasi ANTARA di Kupang, Senin, mengakui sebagian besar napi yang meninggalkan Lapas Atambua sudah kembali. "Sekarang tinggal 17 napi yang belum kembali. Kemungkinan mereka masih ingin menghirup udara bebas, tetapi sebaiknya segera menyerahkan diri," katanya. Salah satu dari 17 napi yang belum kembali ke Lapas itu adalah seorang mantan anggota Polri yang dipecat dari kesatuan dan dijebloskan ke penjara karena salah menggunakan senjata api. "Mereka rupanya masih ingin menghirup udara bebas, padahal waktu yang diberikan selama dua minggu terakhir ini seharusnya sudah cukup," katanya. Menurut dia, para napi ini memiliki identitas jelas dan saat ini masih dalam pengejaran aparat kepolisian. Bagi napi yang dengan sukarela kembali ke Lapas Atambua untuk menjalani sisah tahanan, kata dia, tetap akan diberikan remisi khusus sesuai dengan keputusan Menteri Hukum dan HAM. "Remisi khusus masih tetap diberlakukan. Jadi setiap napi yang pulang, tetap diberikan remisi khusus," katanya. Mengenai batas waktu, dia mengatakan, batas waktu bagi napi yang melarikan diri saat terjadi kerusuhan Atambua akan ditentukan oleh Menteri Hukum dan HAM. "Tergantung Kepala Lembaga Pemasyarakatan Atambua, setelah menerima perintah dari Menteri Hukum dan HAM," katanya. Karena itu, dia mengimbau para napi yang masih berkeliaran di luar untuk segera menyerahkan diri kembali dan menerima remisi secara cuma-cuma, sebelum ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO), karena masa tahanan justeru bisa diperpanjang. (*)

Copyright © ANTARA 2006