Jakarta (ANTARA News) - Departemen Kesehatan memberangkatkan 386 dokter dan dokter gigi Pegawai Tidak Tetap (PTT) yang diangkat pada periode Oktober 2006 ke daerah terpencil dan sangat terpencil di 20 provinsi di Indonesia. Kepala Biro Kepegawaian Departemen Kesehatan dr. Mustikowati di Jakarta, Senin, menjelaskan bahwa sebanyak 386 dokter tersebut akan diberangkatkan pada Selasa (3/10), terdiri atas 280 dokter umum serta 106 dokter gigi. Sebanyak 144 dokter umum akan ditempatkan di daerah terpencil dan 136 lainnya ditempatkan di daerah sangat terpencil, sedangkan 54 dokter gigi akan ditempatkan di daerah terpencil, dan 52 lainnya di daerah yang sangat terpencil. "Dokter-dokter tersebut berasal dari DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Barat dan daerah Istimewa Yogyakarta," katanya dalam acara pelepasan pemberangkatan dokter PTT ke daerah. Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari, yang melepas keberangkatan dokter-dokter muda tersebut, mengatakan bahwa alumni Fakultas Kedokteran dan Kedokteran Gigi di Pulau Jawa itu akan ditempatkan di Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD), Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Selain itu, mereka ada pula yang ditempatkan ke Kepulauan Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Bengkulu, Lampung, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Gorontalo, Sulawesi Barat, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Timur, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Irian Jaya Barat. Ia berharap, penempatan dokter PTT di Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang tersebar di daerah-daerah tersebut dapat meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat yang tinggal di daerah terpencil dan sangat terpencil, serta meminimalkan disparitas status kesehatan masyarakat antar wilayah. "Semoga Anda semua siap mengabdi untuk meningkatkan harkat hidup masyarakat melalui perbaikan status kesehatan," katanya kepada 222 perwakilan dokter dan dokter gigi PTT yang akan bertugas di daerah terpencil dan sangat terpencil. Bulan Mei, September dan Oktober 2006, Departemen Kesehatan mengangkat 3.245 dokter/dokter gigi PTT untuk ditempatkan di seluruh pelosok Indonesia sesuai dengan permintaan pemerintah kabupaten atau daerah. Dari jumlah tersebut ada 1.336 dokter/dokter gigi yang ditempatkan di daerah dengan kategori biasa, sebanyak 947 dokter/dokter gigi di daerah terpencil, dan sejumlah 932 dokter/dokter gigi ditempatkan di daerah sangat terpencil. Sejak 1992, Departemen Kesehatan telah mengangkat 37.642 dokter PTT, serta 9.761 dokter gigi PTT, dan di antara mereka yang hingga saat ini masih bertugas di Puskesmas sebanyak 8.481 dokter dan 2.320 dokter gigi. Menkes mengatakan, untuk menarik minat dokter muda menjadi PTT di daerah yang sangat terpencil, maka pihaknya mengeluarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 312 Tahun 2006 tentang pemberian insentif selain gaji pokok kepada dokter/dokter gigi yang bersedia ditempatkan di daerah sangat terpencil. Selain mendapatkan gaji pokok senilai Rp1,8 juta per bulan, menurut Menkes, tenaga kesehatan yang menjadi tenaga PTT di daerah yang sangat terpencil mendapatkan insentif masing-masing sebesar Rp7,5 juta per bulan bagi dokter spesialis, Rp5 juta per bulan bagi dokter umum per gigi dan Rp2,5 juta per bulan bagi bidan. Sedangkan, tenaga kesehatan PTT yang bertugas di daerah terpencil mendapatkan gaji pokok senilai Rp1,7 juta/bulan. (*)

Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2006