Pengabaian penyelenggara terhadap keberatan pemangku kepentingan, terutama peserta, merupakan tindakan yang mematahkan semangat untuk memastikan kebenaran dari suatu hasil pemilu.
Palangka Raya (ANTARA News) - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Katingan, Sapta Tjita, dinyatakan terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Atas pelanggaran Kode Etik tersebut, DKPP menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras kepada Ketua KPU.

DKPP juga memberikan sanksi tertulis berupa peringatan kepada Wirman K Saad, Subandy, Leti Resia Novika, Usman Sitepu selaku anggota KPU dan Alfonse, Ketua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Katingan Hilir, kata Ketua Panitia Pengawasan Pemilu (Panwaslu) Katingan Egidius Efendi Suparjan, di Palangka Raya, Minggu.

"Kita siap mengawal putusan itu untuk dilaksanakan oleh pihak KPU Provinsi. Sedang untuk Ketua Panwascam, karena saya yang mengeluarkan Surat Keputusan (SK) maka akan saya berhentikan," tegasnya.

Meski bukan kewenangannya untuk menjatuhkan sanksi kepada KPU, namun menurutnya apabila mengacu kepada putusan DKPP, Ketua KPU Katingan harusnya diberhentikan. "Karena sifatnya peringatan keras, tambah Efendi, maka komisioner KPU terutama ketua harusnya diberhentikan.

Dalam pertimbangan putusannya, majelis menjelaskan, calon legislatif Partai Demokrat Rilius Indrawan selaku pengadu yang mengadukan para teradu yakni lima komisioner KPU Katingan dan Panwascam Katingan Hilir terkait dugaan telah melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu.

Para teradu tidak menindaklanjuti permohonan pengadu untuk menghitung ulang perolehan suara Pengadu di TPS 02 Kelurahan Kasongan lama, Kecamatan Katingan Hilir. Di mana suara pengadu berkurang dari 28 menjadi 20 suara. Pengadu juga mengatakan kehilangan 4 suara yang tidak dicatat pada formulir D1 tetapi tercatat pada formulir C1 di TPS Desa Pendahara Kecamatan Tewang Lawang Sangalang Garing sehingga pengadu secara keseluruhan kehilangan 12 suara.

Pada saat rekapitulasi KPU Kabupaten Katingan, teradu mengabaikan keberatan pengadu atas rekapitulasi termasuk rekomendasi Panwas, dengan tetap menetapkan hasil rekapitulasi. Berdasarkan keterangan para pihak, bukti dan dokumen yang disampaikan dalam sidang pemeriksaan sebelumnya, DKPP berpendapat bahwa keraguan terhadap hasil suatu pemilu harusnya ditanggapi secara maksimal untuk menghapus segala keraguan dan ketidakpercayaan terhadap proses pemilu dan terutama terhadap hasil suara.

Pengabaian penyelenggara terhadap keberatan pemangku kepentingan, terutama peserta, merupakan tindakan yang mematahkan semangat untuk memastikan kebenaran dari suatu hasil pemilu.

Sementara itu, kuasa hukum pengadu Labih M Binti mengatakan bahwa saat ini mereka sedang menempuh upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk membatalkan keputusan KPU Katingan dan mengembalikan perolehan suara dari Rilius Indrawan.

"Keputusan DKPP ini juga akan kita ajukan ke MK pada sidang nanti sebagai barang bukti untuk menjadi pertimbangan dari hakim dalam mengambil keputusan," pungkasnya. (*)

Pewarta: Jaya Wirawana Manurung
Editor: Ella Syafputri
Copyright © ANTARA 2014