Jakarta (ANTARA News) - Mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum disebut mendapatkan fasilitas survei dan mobil gratis dari sejumlah perusahaan terkait kepentingannya dalam pencalonan sebagai ketua umum Partai Demokrat.

"Terdakwa untuk kepentingan pencalonan sebagai ketua umum dalam Kongres Partai Demokrat 2010, selaku anggota DPR menerima fasilitas survei dari PT Lingkaran Survei Indonesia senilai Rp478,632 juta," kata jaksa penuntut umum KPK dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Jumat.

Anas dalam perkara ini didakwa seluruhnya menerima hadiah berupa mobil Toyota Harrier B 15 AUD senilai Rp670 juta, 1 unit mobil Toyota Vellfire B 69 AUD seharga Rp735 juta, komisi dari kegiatan survei pemenangan Rp478,6 juta dan uang Rp116,52 miliar dan 5,26 juta dolar AS dari berbagai proyek di kementerian dan BUMN yang diperoleh perusahaan Permai Grup milik Anas dan mantan bendahara umum Partai Demokrat M Nazaruddin.

"Survei dari PT LSI senilai Rp478,632 juta tidak perlu dibayarkan karena kalau nanti terdakwa terpilih sebagai ketua umum partai Demokrat dijanjikan akan mendapat pekerjaan survei pemilihan bupati/wali kota dari calon Partai Demokrat," ungkap jaksa KPK.

Jaksa juga mengatakan bahwa Anas mendapat 1 mobil Toyota Harrier B 15 AUD seharga Rp670 juta dari Anugerah Grup.

Pemberian mobil tersebut bermula dari pertemuan yang dihadiri Anas, mantan bendahara umum Partai Demokrat Nazaruddin, mantan Direktur Operasional I PT Adhi Karya Teuku Bagus Mokhamad Noor, direktur PT Dutasari Citra Laras Machfud Suroso dan direktur PT Msons Capita Munadi Herlambang yang membicarakan proyek Pusat Pendidikan, Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang.

"Sebagai tanda jadi proyek Hambalang, Machfud Suroso mengatakan kepada Teuku Bagus:Mas Anas inikan jasnya sudah baru, sepatunya baru, anggota DPR baru, sebagai tanda jadi Hambalang, masa mobilnya belum?" selanjutnya Teuku Bagus mengatakan: Mau mobil apa Mas? dan dijawab terdakwa: Ya sudah diatur saja," ungkap jaksa.

Sehingga Nazar memerintahkan direktur keuangan Permai Grup untuk membeli mobil Toyota Harrier untuk Anas yang sumber dananya dari tanda jadi proyek Hambalang.

Mobil itu dibeli dari PT Duta Motor di Jalan Pecenongan No 67 Jakarta Pusat seharga Rp670 juta dan diantar ke rumah Anas di Jalan Teluk Semangka Blok C4 No 7 Duren Sawit pada 15 September 2009.

Anas juga disebut mendapatkan mobil Toyota Vellfire bernomor polisi B 69 AUD senilai Rp735 juta dari PT Atrindo Internasional. Pemberian itu berasal dari usulan komisaris PT Atrindo Internasional Nunung Krisbianto.

Atas perbuatan tersebut Anas didakwa berdasarkan pasal 12 huruf a jo pasal 18 subsider pasal 11 UU No 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah menjadi UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat 1 KUHP.

Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Aditia Maruli Radja
Copyright © ANTARA 2014